x

Mahasiswa dan Penegakan Hukum – Menjaga Api Reformasi

waktu baca 3 menit
Senin, 3 Agu 2026 13:19 33 yudi andriyani

 

 

Oleh : Unang Margana

Dosen, Advokat di LBH Cianjur, Ketua IKADIN Cianjur

Unang Margana“Ketika mahasiswa diam terhadap ketidakadilan, hukum kehilangan salah satu pengawalnya; ketika kampus kehilangan keberanian, demokrasi perlahan kehilangan nuraninya.”

Reformasi Tahun 1998, dengan memakan korban nyawa, merupakan tonggak penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Gerakan mahasiswa bersama elemen masyarakat berhasil mendorong perubahan besar yang mengakhiri rezim Orde Baru sekaligus membuka jalan menuju kehidupan demokrasi yang lebih terbuka. Tuntutan pemberantasan korupsi, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih menjadi fondasi utama lahirnya era Reformasi.

Namun, hampir tiga dekade kemudian, api Reformasi menghadapi ujian baru. Berbagai kasus korupsi, penyalahgunaan kewenangan, praktik mafia hukum, hingga rendahnya kepercayaan publik terhadap sebagian lembaga penegak hukum menunjukkan bahwa perjuangan mewujudkan negara hukum yang berkeadilan belum selesai. Reformasi telah mengubah sistem, tetapi menjaga integritas sistem merupakan tanggung jawab setiap generasi.

Di sinilah mahasiswa kembali menemukan relevansinya. Mahasiswa memang bukan aparat penegak hukum, tetapi sejarah membuktikan bahwa mereka adalah kekuatan moral (moral force), agen perubahan (agent of change), pengawas sosial (social control), sekaligus penjaga nurani demokrasi. Ketika suara mahasiswa lahir dari kajian ilmiah, keberanian moral, dan kepentingan publik, maka suara tersebut menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga tegaknya negara hukum.

Secara konstitusional, Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin persamaan setiap warga negara di hadapan hukum, sedangkan Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Hak tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjadi landasan hukum bagi partisipasi masyarakat, termasuk mahasiswa, dalam mengawal kehidupan demokrasi.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga menegaskan bahwa perguruan tinggi bertujuan membentuk insan yang berilmu, demokratis, berintegritas, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, kampus bukan hanya tempat mencetak sarjana, tetapi juga tempat lahirnya pemimpin yang berani menjaga keadilan dan konstitusi.

Prof. Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Karena itu, penegakan hukum harus menghadirkan keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Sementara Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa negara hukum yang demokratis membutuhkan partisipasi aktif masyarakat sipil sebagai mekanisme kontrol terhadap penyelenggaraan negara. Pandangan tersebut diperkuat oleh Prof. Miftah Thoha yang menyatakan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik mensyaratkan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan supremasi hukum.

Peran mahasiswa dalam penegakan hukum tidak hanya diwujudkan melalui aksi demonstrasi. Mahasiswa juga dapat berkontribusi melalui penelitian, kajian akademik, penulisan opini, pendidikan hukum kepada masyarakat, advokasi kebijakan publik, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Kritik yang berbasis data dan argumentasi ilmiah jauh lebih berdaya daripada sekadar retorika.

Di era digital, tantangan mahasiswa semakin kompleks. Kebebasan berekspresi harus diimbangi dengan tanggung jawab moral, etika akademik, dan penghormatan terhadap hukum. Mahasiswa harus menjadi pelopor literasi hukum, melawan hoaks, membangun budaya diskusi, serta menawarkan solusi atas berbagai persoalan bangsa.

Penutup

Api Reformasi tidak boleh redup. Ia harus terus menyala di ruang-ruang kuliah, perpustakaan, laboratorium, organisasi kemahasiswaan, hingga ruang-ruang pengabdian kepada masyarakat. Bangsa ini membutuhkan mahasiswa yang tidak hanya kritis terhadap kekuasaan, tetapi juga kritis terhadap dirinya sendiri; mahasiswa yang berani menyuarakan kebenaran, namun tetap menjunjung etika, objektivitas, dan integritas.

Reformasi 1998 tidak diwariskan untuk dikenang, tetapi untuk dijaga. Kalimat tersebut layak menjadi pengingat bahwa perjuangan mahasiswa tidak berhenti pada tumbangnya Orde Baru pada tahun 1998. Reformasi adalah proses panjang untuk memastikan hukum berdiri tegak di atas keadilan, bukan di bawah kekuasaan.

Pada akhirnya, menjaga tegaknya hukum bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum. Menjaga hukum adalah tanggung jawab seluruh anak bangsa. Dan selama api idealisme masih menyala di dada mahasiswa, harapan akan hadirnya Indonesia yang lebih adil, demokratis, dan berkeadaban akan selalu menemukan jalannya.

Fiat Justitia, Servata Veritate.
“Tegakkan keadilan, peliharalah kebenaran”.

Cianjur, 03 Agustus 2026

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x