x

Kini Berkeliaran Makelar Revitalisasi Kepala Sekolah Harus Waspada Pihak yang Menjanjikan

waktu baca 3 menit
Kamis, 6 Agu 2026 15:15 3 yudi andriyani

Oleh : Ahmad Sutardi

Cianjur, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan saat ini tengah gencar diluncurkan Kemendikdasmen untuk realisasi TA 2026. Program ini sebagai implementasi Asta Cita Presiden Prabowo poin 4, yaitu

”Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas”

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menjelaskan bahwa anggaran program revitalisasi tahun 2026 sebesar Rp13,4 triliun yang telah dialokasikan pemerintah saat ini diperuntukkan bagi revitalisasi 11.744 satuan pendidikan..

Sementara itu, pengajuan program revitalisasi tahun 2026  ini ditempuh melalui pemanfaatan Aplikasi Revitalisasi Sekolah.

Aplikasi yang dapat diakses di revit.kemendikdasmen.go.id ini berfungsi sebagai pusat kendali perencanaan dan monitoring serta memudahkan pemerintah daerah dan sekolah dalam mengajukan usulan secara digital.

“Aplikasi Revitalisasi menjadi pintu masuk proses perencanaan hingga evaluasi revitalisasi satuan pendidikan 2026 untuk mendukung proses revitalisasi yang terintegrasi, transparan dan akuntabel,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto.

Dengan ketentuan ini, maka sekolah yang intens melaporkan kondisi sekolahnya melalui aplikasi Dapodik akan terpantau langsung oleh dasbord Kemendikdasmen. Sekolah secara faktual dan periodik akan melaporkan kondisi sebenarnya terkait keberadaan jumlah ruang kelas dan mebeler rusak berat, sedang, ringan, atau kondisi baik.

Melalui aplikasi dapodik ini, sekolah juga bisa melaporkan ketidak tersediaan ruang perpustakaan, sanitasi yang tidak  proporsional, dan pemagaran yang rusak atau belum sama sekali. Semua data sekolah yang dilaporkan terkoneksi otomatis dengan sistem di Kemendikdasmen.

Kemendikdasmen melalui Alplikasi Revitalisasi akan memverevikasi sekolah yang terpantau memiliki potensi kriteria yang akan masuk program. Data yang diverivikasi di antaranya Data Profil & Identitas Sekolah, Data Sarana dan Prasarana,  Dokumentasi Kondisi Fisik, Rencana Anggaran & Kebutuhan, dan Dokumen Pelaksanaan & Administrasi.

Pertanyaannya, bagaimana peran dan fungsi Disdik Provinsi maupun Kabupaten/Kota?

Dalam ketentuan Aplikasi Revitalisasi, setelah Kemendikdasmen mengadakan verval keberadaan sekolah yang masuk program, maka selanjutnya Disdik memasukkan sekolah tersebut ke dalam usulan resmi ke Kemendikdasmen.

Kemendikdasmen juga akan terus mendampingi dalam proses realisasi dan pelaporan kegiatan revitalisasi ini sampai tuntas.

Melihat ketentuan ini, sejatinya yang paling menentukan masuk tidaknya program revitalisasi adalah sekolah itu sendiri. Jika sekolah mampu membuktikan data-data faktual akuntabel yang diminta, maka sekolah tersebut dipastikan masuk dalam program revitalisasi.

Dengan demikian, penentuan sasaran program revitalisasi seperti ini cenderung obyektif, transparan dan akuntabel.

Sistem pengajuan seperti ini menuai respons positip para kepala sekolah karena penentuan sasaran program bukan atas dasar like  in dislike tapi berdasarkan  fakta dan persyaratan formal terverivikasi yang dimiliki sekolah.

Melalui Aplikasi Revitalisasi ini nampaknya Kemendkdasmen tidak mau kecolongan terkait penentuan sekolah sasaran. Dengan dipantau langsung dasbord Kemendikdasmen maka sekolah akan terhindar dari rekayasa oknum-oknum tertentu.

Saat ini di masing-masing Kabupaten/Kota ditenggarai berkeliaran makelar yang berdalih dapat memperjuangkan program revit kementerian. Mereka berkeliaran mencari mangsa, yaitu para kepala sekah yang kurang waspada.

Kepala Sekolah diharapkan tidak terkecoh dan harus cerdas menyikapinya. Mereka adalah “hantu” yang akan mengacaukan program revitalisasi yang sangat bagus ini. Mereka biasa datang di musim program bergulir. Mereka memanfaatkan kelengahan dan kepolosan para kepala sekolah.

Kuncinya, Kepala Sekolah harus tegas menolak para makelar tersebut. Program ini adalah bentuk perhatian Presiden Prabowo dalam mewujudkan Asta Citanya. Tidak ada ketentuan program ini harus dikawal oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan partai, LSM, atau oknum institusi tertentu.

Mereka hanya omon-omon saja. Yang menentukan masuk dan tidaknya, ya sekolah itu sendiri.***

 

Sumber :https://puslapdik.kemendikdasmen.go.id/tahun-2026-usulan-revitalisasi-satuan-pendidikan-lewat-aplikasi/

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x