x

Kursi Kosong di Ruang Sidang: Pedagang Alun-Alun Cibeber Menunggu Keadilan

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Jun 2026 14:30 6 Wawan Kusmiran

Kursi Kosong di Ruang Sidang: Pedagang Alun-Alun Cibeber Menunggu Keadilan

Cianjur– Selasa pagi, 9 Juni 2026. Ruang sidang Pengadilan Negeri Cianjur sudah ramai sejak pukul 09.00 WIB. Di barisan kursi pengunjung, belasan wajah tegang duduk berdampingan. Mereka bukan pengacara kondang atau pejabat. Mereka pedagang kios Alun-Alun Cibeber. Tangan mereka kapalan, kulitnya terbakar matahari. Hari ini, mereka datang menuntut satu hal: kepastian.

Di meja kuasa hukum, tim dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC) sudah siap dengan berkas setebal kamus. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) resmi mereka daftarkan. Tergugatnya tak main-main: Bupati Cianjur, Kepala Desa Cihaur, dan PT Agrinas Palma Nusantara.

Tapi jam terus berdetak. Hingga palu hakim diketuk, tiga kursi tergugat tetap kosong. Sidang perdana itu terpaksa ditunda.

“Kecewa? Jelas,” kata Unang Margana, S.H., M.H., kuasa hukum YLBHC, sambil membereskan berkasnya. Matanya menyapu ke arah 15 pedagang yang ikut hadir. “Ini menyangkut masyarakat kecil yang butuh perlindungan dan kepastian hukum. Pengadilan adalah tempat mencari kebenaran dan keadilan. Seluruh pihak semestinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.”

*Kios yang Terancam, Hidup yang Digantung*

Bagi para pedagang, kios di Alun-Alun Cibeber bukan sekadar petak 2×3 meter. Di situlah mereka menyekolahkan anak, membayar listrik, dan menata mimpi. Puluhan tahun mereka berjualan: es cendol, gorengan, mainan anak. Lalu datang rencana pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Kabarnya, kios mereka harus digeser. Diganti. Atau mungkin hilang. Tak ada yang memberi jawaban pasti. Karena itulah mereka melangkah ke pengadilan.

“Kami cuma mau tahu, nasib kami gimana? Kalau memang harus pindah, pindahnya ke mana? Gantinya seperti apa?” bisik salah satu pedagang perempuan, setengah berbisik. Ia tak mau namanya ditulis. “Jualan itu napas kami, Pak.”

*Janji 23 Juni*

Majelis Hakim akhirnya menunda sidang. Pemanggilan kedua dijadwalkan 23 Juni 2026. Artinya, para pedagang harus kembali menunggu. Kembali menahan cemas.

Unang mengingatkan, selama proses hukum berjalan, semua pihak seharusnya menahan diri. “Hormati mekanisme peradilan. Jangan ada tindakan yang justru memicu konflik baru di lapangan,” tegasnya.

Di luar ruang sidang, matahari Cianjur makin terik. Para pedagang berjalan pulang. Langkahnya pelan. Di tangan mereka tak ada putusan, tak ada kepastian. Yang ada hanya satu tanggal baru untuk diingat: 23 Juni.

Hari ketika mereka berharap, tiga kursi kosong itu akan terisi. Hari ketika suara mereka, suara dari kios-kios kecil di Alun-Alun Cibeber, benar-benar didengar (Kus)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x