x

Dewan Kota Gencar Angkat Soal Pokir dan Hibah Bansos Audensi Dengan Kajari Titik Awal Mengungkap Pokir Di Cianjur

waktu baca 3 menit
Kamis, 4 Jun 2026 10:27 97 Wawan Kusmiran

Dewan Kota Gencar Angkat Soal Pokir dan Hibah Bansos
Audensi Dengan Kajari Titik Awal Mengungkap Pokir Di Cianjur

Cianjur- Dengan penilaian adanya dugaan penyimpangan, maka Dewan Kota (Dekot) terus gencar mentelusuri aliran Pokir di Kabupaten Cianjur, sehingga Rabu (3/6) melaksanakan audensi dengan Kejaksaan Negeri Cianjur.

Menurut Ketua presidium Dekot, Dian Rahadian yang didampingi Biqi Ahmad Faddilah, S.H
Divisi Penindakan dan Pencegahan Korupsi ketika ditemui usai audensi menyebutkan bahwa pelaksanaan program yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) dan bantuan Hibah Bansos dari aspirasi bantuan para anggota DPRD Kabupaten Cianjur yang bersumber dari APBD Kabupaten Cianjur semenjak di lantik dari hasil Pileg Tahun 2024, yang dimana diduga pokir dan hibah bansos tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami Dewan Kota memohon Kejaksaan Negeri Cianjur, untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pokir dan hibah bansos secara profesional, independen dan tidak melakukan tebang pilih, serta sesuai dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Ujar Dian Rahadian.

Disebutkan pula Dian, pihaknya menilai terindikasi banyak dugaan penyimpangan dalam upaya penegakan hukum terhadap setiap pihak yang diduga terlibat tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun latar belakang politik. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tetapi Dekot, akan terus gencar memberi dukungan terhadap pemberantasan korupsi dan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Cianjur.

Lanjutnya, berdasarkan Dasar Hukum Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-Undang ini masih menjadi dasar utama pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor, Mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana karena korupsi.
Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, Mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Dasar Hukum Gratifikasi, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dasar Hukum Penyelenggara Negara : Anggota DPRD termasuk penyelenggara negara yang wajib menjalankan prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“Demikianlah pernyataan sikap dan tuntutan kami, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran daerah agar benar-benar bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Cianjur. ” Ujar Dian Rahadian.

Ditambahkan Biqi Ahmad Faddilah, S.H, Divisi Penindakan dan Pencegahan Korupsi, Dekot berharap kepada Kejaksaan Negeri Cianjur agar dapat menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, independen, objektif, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dan terbukti melakukan pelanggaran hukum. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x