x

Dewan Kota Cianjur Desak Pemkab Tindak Tegas SPPG yang Belum Kantongi Izin

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Jul 2026 14:33 106 Wawan Kusmiran

CIANJUR— Dewan Kota Cianjur menyoroti maraknya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Cianjur yang diduga beroperasi tanpa mengantongi surat perizinan lengkap dari instansi terkait.

Ketua Dewan Kota Cianjur, Dian Rahadian, menilai kondisi tersebut ironis. Padahal, setiap bentuk usaha wajib memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sungguh ironis, mayoritas SPPG di Kabupaten Cianjur yang sedang beroperasi diduga tidak mempunyai surat perizinan lengkap. Padahal lazimnya semua usaha wajib memiliki izin dari dinas terkait secara utuh,” ujar Dian kepada wartawan, Kamis (24/7)

Dian juga menanggapi informasi yang beredar bahwa program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang mestinya lengkap dari segala bentuk perizinan. Tapi masih ada yang belum melengkapinya.

“Menurut hemat kami, jika benar ada anggapan seperti itu, maka itu merupakan tindakan arogansi dan pembangkangan terhadap wibawa Pemkab. Lebih parahnya, tidak patuh terhadap konstitusi,” tegasnya.

Atas dasar itu, Dewan Kota mendorong Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk mengambil langkah tegas terhadap SPPG yang dinilai membandel.

“Kami mendorong Pemkab Cianjur untuk melakukan tindakan tegas. Bila perlu lakukan penyegelan kantor/gedung SPPG sampai proses pengurusan semua perizinan SPPG diselesaikan,” kata Dian.

Diharapkannya juga, Pemkab agar tidak ragu dalam menindak. “Pemkab jangan takut atau risih kepada para pemilik SPPG. Karena sejatinya semua warga negara Indonesia harus patuh dan taat pada UU yang berlaku,” pungkas Dian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Cianjur dan pengelola SPPG belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x