x

KOPDESKEL: Antara Harapan, Ambisi, dan Realita

waktu baca 5 menit
Rabu, 29 Jul 2026 13:27 51 Wawan Kusmiran

Oleh: Unang Margana
Dosen, Advokat, Sekretaris Majelis Pakar Dekopinda Cianjur

Unang Margana

«”Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat koperasi adalah semangat kekeluargaan.”
(Mohammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia).

Sudah lebih dari tujuh puluh tahun lalu, Mohammad Hatta (Bapak Koperasi) telah menempatkan koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan. Bagi Bung Hatta, koperasi bukan sekadar badan usaha yang mengejar keuntungan, melainkan gerakan moral dan gerakan ekonomi yang dibangun atas nilai gotong royong, kejujuran, dan kepercayaan. Di tengah berbagai tantangan ekonomi nasional, gagasan tersebut kembali memperoleh momentum melalui Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KOPDESKEL) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo. Program ini membawa harapan besar untuk membangkitkan ekonomi desa, memperkuat ketahanan pangan, memperluas akses pembiayaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, di balik harapan itu, terdapat ambisi besar yang harus diiringi tata kelola yang baik agar tidak berubah menjadi realita yang mengecewakan.

Secara konstitusional, keberadaan koperasi memiliki landasan yang sangat kuat. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Amanat konstitusi tersebut dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dengan demikian, KOPDESKEL bukan sekadar program pemerintah, melainkan implementasi nyata amanat konstitusi untuk membangun ekonomi rakyat dari desa.

Skala program ini menunjukkan besarnya komitmen pemerintah. Berdasarkan Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (SIMKOPDES), hingga akhir Juni 2026 telah terbentuk sekitar 83.383 KOPDESKEL di seluruh Indonesia, dan lebih dari 50 ribu koperasi telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Di Jawa Barat, pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 3.600 KOPDESKEL yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan. Paparan Musrenbang RKPD Jawa Barat Tahun 2027 juga menunjukkan mulai berkembangnya berbagai unit usaha, antara lain 2.167 Gerai Kantor Koperasi, 518 Gerai Sembako, 444 Gerai Simpan Pinjam, 101 Gerai Logistik, 31 Klinik Desa, 23 Apotek Desa, dan 18 Cold Storage. Data tersebut menunjukkan bahwa KOPDESKEL merupakan salah satu program pemberdayaan ekonomi desa terbesar dalam sejarah Indonesia.

Pembentukan KOPDESKEL dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dari sosialisasi, musyawarah desa atau kelurahan, pembentukan pengurus dan pengawas, penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pengesahan badan hukum, penyusunan rencana bisnis, hingga operasional koperasi. Program ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, pemerintah daerah, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, lembaga perbankan, dunia usaha, hingga masyarakat sebagai pemilik sekaligus anggota koperasi.

Dari sisi pembiayaan, pemerintah membuka berbagai skema pendanaan melalui APBN, APBD, penyertaan modal anggota, kerja sama dengan perbankan dan lembaga pembiayaan, serta sumber pembiayaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dukungan tersebut merupakan investasi negara dalam membangun ekonomi desa. Namun, semakin besar sumber daya yang dikelola, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

Di sinilah tantangan mulai muncul. Ambisi membentuk puluhan ribu koperasi dalam waktu relatif singkat berpotensi lebih menitikberatkan pada pencapaian target kuantitatif dibandingkan kualitas kelembagaan. Tidak sedikit pengurus yang belum memiliki kompetensi manajerial koperasi, literasi keuangan masih terbatas, serta rencana bisnis belum sepenuhnya disusun berdasarkan potensi ekonomi lokal. Akibatnya, koperasi berisiko hanya berdiri secara administratif tanpa mampu berkembang menjadi lembaga ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.

Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah potensi tumpang tindih fungsi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tanpa pengaturan yang jelas, kedua lembaga tersebut dapat saling bersaing dalam bidang usaha yang sama. Padahal, semangat pembangunan desa justru menghendaki sinergi antara koperasi, BUMDes, UMKM, kelompok tani, kelompok nelayan, dan pelaku ekonomi lokal agar terbentuk ekosistem usaha yang saling menguatkan.

Aspek hukum juga menjadi perhatian penting. Besarnya dana yang dikelola membuka peluang terjadinya konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, pengadaan fiktif, mark-up, gratifikasi, hingga tindak pidana korupsi apabila sistem pengawasan tidak berjalan efektif. Apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Oleh karena itu, pengawasan harus dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Miftah Thoha, Guru Besar Ilmu Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada, yang menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) mensyaratkan akuntabilitas, transparansi, supremasi hukum, efektivitas, serta partisipasi masyarakat. Prinsip-prinsip tersebut harus menjadi fondasi pengelolaan KOPDESKEL agar koperasi benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar memenuhi target administratif.

Penutup

Pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat sebagai pengawas sosial. Pencegahan melalui pendidikan, pendampingan, audit berkala, digitalisasi tata kelola, dan keterbukaan informasi, baik dilksanakan oleh Pemerintah dan juga melibatkan Dekopinda akan jauh lebih efektif dibandingkan penindakan ketika kerugian negara telah terjadi.

Harapan kita, KOPDESKEL “Merah Putih” bukan sekadar proyek membangun koperasi, melainkan proyek membangun kepercayaan rakyat. Keberhasilannya tidak diukur dari banyaknya koperasi yang diresmikan, tetapi dari meningkatnya kesejahteraan petani, nelayan, pelaku UMKM, dan masyarakat desa. Sejarah akan mencatat KOPDESKEL bukan dari besarnya anggaran yang dihabiskan, melainkan dari manfaat yang benar-benar dirasakan rakyat. Jika dikelola dengan integritas, transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas, KOPDESKEL akan menjadi warisan ekonomi kerakyatan sebagaimana dicita-citakan Bung Hatta. Sebaliknya, apabila tata kelolanya diabaikan, harapan akan berubah menjadi ambisi, dan ambisi hanya akan meninggalkan realita yang mengecewakan.

Cianjur, 29 Juli 2026

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x