x

Kemenag Kukuhkan KONFEDERASI GURU LINTAS AGAMA, Ketua PGMM Cianjur Masuk Pengurus.

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Agu 2026 10:11 9 Wawan Kusmiran

Kemenag Kukuhkan KONFEDERASI GURU LINTAS AGAMA, Ketua PGMM Cianjur Masuk Pengurus.

JAKARTA– Kementerian Agama RI resmi menyatukan 42 organisasi profesi guru lintas agama dalam Konfederasi Organisasi Profesi Guru Kementerian Agama periode 2026–2030. Langkah ini dikukuhkan dalam Rapat Kerja Nasional dan Simposium Pengukuhan di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Dalam acara pengukuhkan KONFEDERASI GURU LINTAS AGAMA tersebut, Ketua PGMM Cianjur, Asep Saepurochman,MM, masuk pada Jajaran Pengurus. Konfederasi Periode 2026–2030.

Sementara dalam kegiatan itu disebutkan penguatan kolaborasi ini diharapkan menjadi titik balik peningkatan kualitas pendidikan di madrasah, sekolah, dan lembaga pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia.

Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam arahannya menekankan bahwa peran guru jauh melampaui transfer ilmu.

“Guru bukan sekadar pengajar, tetapi sosok yang memiliki tanggung jawab moral untuk membentuk manusia,” tegas Menag.

Ia meminta para guru menjadikan kelas sebagai ruang menanamkan cinta dan penghormatan terhadap perbedaan.

“Kita boleh berbeda agama, berbeda tradisi, berbeda simbol, dan berbeda cara beribadah. Tetapi kita tetap dapat bertemu dalam kemanusiaan,” ujar Nasaruddin.

Menurutnya, guru bertugas membentuk manusia melalui 4 pilar: pengetahuan, kebijaksanaan, keteladanan, dan nilai-nilai kehidupan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyebut konfederasi ini memiliki kekuatan besar karena menghimpun guru dari berbagai latar belakang.

“Di dalamnya terdapat guru madrasah, guru Pendidikan Agama Islam, serta guru dari berbagai agama, termasuk guru Kristen, Katolik, Buddha, dan agama lainnya yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama,” jelas Suyitno.

Konfederasi ini dinahkodai oleh Direktur PAI, Dr. Munir. Dari 200 peserta yang ditetapkan sebagai pengurus, nama Ketua Pimpinan Daerah PGMM Kabupaten Cianjur turut masuk dalam jajaran kepengurusan.

Dalam simposium, konfederasi menyepakati 4 rekomendasi utama untuk diperjuangkan ke pemerintah: Yudicial Review UU ASN No. 20 Tahun 2003, Tujuannya agar guru madrasah swasta bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / P3K.

Peningkatan Capacity Building Guru Madrasah fokus pada penguatan kompetensi di bidang IPTEK dan penelitian. Revitalisasi Bangunan Madrasah Perbaikan dan modernisasi sarana prasarana madrasah di seluruh Indonesia. Dan sinergi Kelembagaan Orprof di Lingkungan Kemenag yakni memperkuat koordinasi antar 42 organisasi profesi guru agar program lebih terpadu.

Dengan terbentuknya konfederasi ini, Kemenag berharap lahirnya ekosistem guru yang solid, profesional, dan berwawasan kebangsaan.

“Ini momentum kita untuk membuktikan bahwa perbedaan justru menjadi kekuatan dalam membangun pendidikan Indonesia,” tutup Dr. Munir.**

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x