x

SPIRIT MAULID MENCEGAH KORUPSI – Keteladanan Rasulullah SAW dan Pelajaran dari Robert Klitgaard

waktu baca 5 menit
Selasa, 25 Agu 2026 18:22 69 yudi andriyani

 

 

Oleh: Unang Margana
Praktisi Hukum pada LBH Cianjur

Unang MarganaSetiap bulan Rabiul Awal, umat Islam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Peringatan tersebut biasanya diisi dengan pembacaan shalawat, sirah Nabi, ceramah dan kegiatan sosial. Namun, Maulid jangan berhenti sebagai ritual tahunan. Ia harus menjadi momentum untuk menghidupkan kembali keteladanan Rasulullah SAW dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dimana salah satu persoalan bangsa yang membutuhkan keteladanan itu adalah korupsi.

Secara sederhana, Maulid berarti kelahiran. Dalam konteks umat Islam, Maulid Nabi menjadi momentum mengenang kelahiran sekaligus mempelajari akhlak, perjuangan dan keteladanan Rasulullah SAW. Karena itu, ukuran keberhasilan Maulid bukan semata-mata kemeriahan acaranya, melainkan sejauh mana nilai yang diajarkan Rasulullah SAW diterapkan dalam kehidupan nyata.

Sementara korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum yang merugikan kepentingan publik. Dalam hukum Indonesia, pemberantasan korupsi terutama diatur melalui UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Namun, korupsi sesungguhnya tidak hanya persoalan hukum. Ia juga merupakan persoalan moral, integritas dan amanah.

Rasulullah dan Pengawasan Pejabat

Rasulullah SAW dikenal sebagai Al-Amin, manusia yang terpercaya. Beliau mengajarkan shiddiq atau kejujuran, amanah atau dapat dipercaya, tabligh atau menyampaikan kebenaran, serta fathanah atau kecerdasan. Nilai-nilai tersebut merupakan fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang bersih.

Bahkan, sejarah Rasulullah SAW memberikan contoh konkret mengenai pencegahan penyalahgunaan jabatan. Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW mengangkat Ibn al-Lutbiyyah sebagai petugas pengumpul zakat. Setelah menyelesaikan tugasnya, ia menyerahkan hasil pungutan kepada Rasulullah SAW, tetapi sebagian harta disebutnya sebagai hadiah yang diterimanya.

Rasulullah SAW mempertanyakan hal tersebut. Intinya, jika orang itu hanya duduk di rumah orang tuanya, apakah hadiah tersebut akan datang kepadanya? Pesannya sangat jelas: pemberian yang muncul karena seseorang memegang jabatan tidak dapat begitu saja dianggap sebagai hadiah pribadi. Dalam terminologi modern, persoalan tersebut memiliki relevansi dengan konsep gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Yang menarik, Rasulullah SAW tidak hanya mengajarkan kejujuran secara moral, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap pejabat dan meminta pertanggungjawaban atas apa yang diterimanya. Inilah pelajaran penting bagi negara modern: jabatan harus disertai pengawasan, transparansi dan akuntabilitas.

Siapa Robert Klitgaard?

Menariknya, prinsip tersebut memiliki titik temu dengan pemikiran Robert Klitgaard, seorang ekonom dan akademisi Amerika Serikat yang dikenal luas melalui kajiannya mengenai korupsi, pembangunan dan tata kelola pemerintahan.

Klitgaard pernah mengajar di sejumlah perguruan tinggi terkemuka dan dikenal melalui bukunya, Controlling Corruption, yang terbit pada 1988. Ia berusaha menjelaskan bahwa korupsi bukan semata-mata disebabkan oleh buruknya moral seseorang. Struktur kekuasaan dan lemahnya pengawasan juga dapat menciptakan peluang korupsi.

Dari pemikirannya lahir formula yang terkenal: C = M + D – A

C berarti Corruption atau korupsi; M adalah Monopoly atau monopoli kekuasaan; D adalah Discretion atau diskresi/kewenangan; sedangkan A adalah Accountability atau akuntabilitas. Sederhananya, semakin besar monopoli kekuasaan dan diskresi, sementara akuntabilitas lemah, semakin besar peluang terjadinya korupsi.

Di sinilah pemikiran Klitgaard menarik jika dipertemukan dengan keteladanan Rasulullah SAW. Dimana moral dan sistem Harus Berjalan Bersama

Rasulullah SAW memberikan benteng moral: kejujuran, amanah dan rasa takut kepada Allah SWT. Klitgaard memberikan perspektif benteng sistem: kekuasaan harus dibatasi, diskresi harus dikontrol dan akuntabilitas harus diperkuat. Keduanya memiliki pesan yang relevan bagi Indonesia.

Pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan menyerukan, “Jangan korupsi!” Negara juga harus membangun sistem yang mempersempit peluang korupsi. Sebaliknya, sistem yang baik juga tidak akan maksimal jika orang-orang yang menjalankannya kehilangan integritas. Karena itu, moral dan sistem harus berjalan bersama.

Pejabat publik harus memiliki sifat amanah, sementara sistem pemerintahan harus memastikan setiap pejabat dapat diawasi dan dimintai pertanggungjawaban. Pengelolaan APBN, APBD dan Dana Desa, misalnya, harus dilakukan secara transparan. Pengadaan barang dan jasa harus bebas dari konflik kepentingan. Pemberian yang berkaitan dengan jabatan harus diperiksa. Dan masyarakat harus diberikan ruang untuk melakukan pengawasan.

Maulid Jangan Sekadar Seremonial

Ironis apabila Maulid diselenggarakan secara meriah, tetapi setelah acara selesai korupsi tetap dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Lebih ironis lagi apabila seseorang berbicara tentang keteladanan Rasulullah SAW di atas mimbar, tetapi dalam kehidupan sehari-hari justru menyalahgunakan jabatan.

Karena itu, spirit Maulid harus dibawa dari masjid menuju birokrasi. Shiddiq harus melahirkan pejabat yang jujur. Amanah harus melahirkan pejabat yang tidak memperkaya diri dari jabatan. Tabligh harus melahirkan pemerintahan yang transparan. Fathanah harus melahirkan kebijakan publik yang cerdas dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Di sisi lain, teori Klitgaard mengingatkan bahwa kekuasaan yang terlalu besar tanpa kontrol merupakan lahan subur bagi korupsi.

Penutup

Maulid Nabi Muhammad SAW seharusnya menjadi momentum introspeksi bangsa. Kita mengenang Rasulullah SAW sebagai Al-Amin, tetapi apakah para pemegang amanah publik hari ini telah meneladani sifat tersebut? Kita mengenang bagaimana Rasulullah SAW mengawasi pejabatnya, tetapi apakah sistem pemerintahan kita sudah memberikan pengawasan yang efektif?

Kita berbicara tentang cinta kepada Rasulullah SAW, tetapi apakah kita berani menolak suap, gratifikasi dan penyalahgunaan kekuasaan? Inilah tantangan spirit Maulid. Maulid harus bergerak dari masjid menuju birokrasi, dari mimbar menuju kebijakan, dan dari shalawat menuju tindakan nyata. Rasulullah SAW telah memberikan keteladanan moral. Robert Klitgaard memberikan pelajaran tentang pentingnya sistem pengawasan dan akuntabilitas.

Maka, jika kita ingin mencegah korupsi, bangunlah manusia yang berintegritas sekaligus sistem yang tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Sebab pemberantasan korupsi bukan hanya pekerjaan KPK, kepolisian, kejaksaan atau pengadilan. Ia adalah tanggung jawab seluruh bangsa. Jadikan spirit Maulid sebagai energi moral untuk melahirkan pemerintahan yang jujur, amanah, transparan dan bebas korupsi.

Fiat Justitia, Servata Veritate.
“Tegakkan keadilan, peliharalah kebenaran”.

Cianjur, 25 Agustus 2026

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x