x

TIPIKOR DAN KRIMINALISASI – Ketika Kekuasaan Disalahgunakan Untuk Kepentingan Pribadi

waktu baca 7 menit
Rabu, 26 Agu 2026 15:15 32 yudi andriyani

 

 

Oleh: Unang Margana
Ketua IKADIN Cianjur, Praktisi Hukum pada LBH Cianjur

Unang Margana“Pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan dengan cara koruptif. Ketika kewenangan hukum digunakan untuk meminta uang, menekan, mengancam, atau memperdagangkan proses hukum, maka aparat pun harus tunduk dan bertanggung jawab di hadapan hukum.”»

Upaya Pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia, merupakan kewajiban negara (KPK, Kejaksaan dan POLRI). Korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara, tetapi juga kejahatan yang merusak kepercayaan publik, menghambat pembangunan, dan mencederai rasa keadilan. Namun ada persoalan yang tidak boleh luput dari perhatian: bagaimana jika dalam proses penindakan korupsi justru terjadi dugaan pemerasan terhadap saksi, terlapor atau tersangka oleh aparat penegak hukum (APH)?

Pertanyaan ini penting karena kewenangan APH sangat besar. Dengan kewenangan tersebut, seseorang dapat dipanggil, diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, atau dikenai berbagai tindakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Kewenangan itu diberikan negara untuk menegakkan hukum, bukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Ketika Proses Hukum Menjadi Alat Tekanan

Secara sederhana, persoalannya dapat digambarkan demikian. Seseorang sedang diperiksa dalam perkara dugaan korupsi. Kemudian muncul permintaan sejumlah uang dengan janji perkara tidak dikembangkan, laporan tidak ditindaklanjuti, atau konsekuensi hukumnya dapat “diatur”.

Apabila fakta tersebut benar dan dapat dibuktikan, maka persoalannya bukan lagi hanya mengenai tindak pidana yang sedang diperiksa. Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan yang harus diperiksa sebagai perkara tersendiri.

Saksi bukan objek pemerasan. Tersangka bukan sumber keuntungan. Kewenangan penyidikan bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan. Inilah garis batas yang harus dijaga antara penegakan hukum dan penyalahgunaan hukum.

Pasal 12 Huruf e: Pemerasan sebagai Tindak Pidana Korupsi

UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mengatur korupsi yang berkaitan dengan pemerasan. Pasal 12 huruf e pada pokoknya mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

KPK sendiri menjelaskan bahwa bentuk korupsi terkait pemerasan antara lain diatur dalam Pasal 12 huruf e, f, dan g UU Tipikor. Ancaman pidana Pasal 12 sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dengan demikian, apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menggunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan uang atau keuntungan tertentu dan seluruh unsur pidananya terbukti, perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran etik. Ia dapat menjadi tindak pidana korupsi.

Bukan Sekadar Teori: Kasus Kejari HSU

Konstruksi hukum tersebut bukan sekadar teori di atas kertas. Salah satu contoh aktual adalah perkara dugaan pemerasan di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU). Pada 18 Desember 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan di lingkungan Kejari HSU. KPK kemudian menetapkan tiga tersangka, yaitu APN selaku Kepala Kejari HSU, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen, dan TAR selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Menurut konstruksi perkara yang diumumkan KPK, dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan laporan pengaduan yang masuk ke Kejari HSU. APN diduga melakukan ancaman terhadap sejumlah perangkat daerah, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD. Yang sangat relevan dengan tulisan ini adalah KPK menyangkakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f UU Tipikor terhadap para tersangka, bersama ketentuan penyertaan dan perbuatan berlanjut sebagaimana konstruksi perkara KPK.

Contoh kasus ini menunjukkan satu hal penting: APH bukan berada di luar jangkauan hukum. Sebaliknya, semakin besar kekuasaan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula tanggung jawab hukum yang harus dipikul ketika kewenangan itu disalahgunakan.

Tentu, karena perkara tersebut merupakan proses pidana, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bagaimana Jika Saksi atau Tersangka Ditekan? Dalam teori hukum pidana, proses penegakan hukum harus berlandaskan asas legalitas, praduga tak bersalah, equality before the law, dan due process of law.

Seseorang yang berstatus tersangka bukan berarti kehilangan seluruh hak hukumnya. Status tersangka berarti seseorang sedang berada dalam proses hukum berdasarkan dugaan adanya tindak pidana. Ia tetap memiliki hak untuk memperoleh perlakuan sesuai hukum. Demikian pula saksi, berkewajiban memberikan keterangan sesuai apa yang ia ketahui, tetapi kewajiban tersebut tidak berarti ia dapat dijadikan objek tekanan atau transaksi oleh aparat.

Oleh karena itu, apabila muncul dugaan permintaan uang dengan mengaitkannya dengan penghentian perkara, pengurangan konsekuensi hukum, atau perlakuan khusus, maka dugaan tersebut harus diperiksa secara objektif, bukan langsung dipercaya. Tetapi juga bukan langsung diabaikan. Ukuran akhirnya adalah bukti.

Apakah Ini Kriminalisasi?

Istilah “kriminalisasi” juga harus digunakan secara hati-hati. Tidak setiap penetapan tersangka yang dianggap tidak adil otomatis merupakan kriminalisasi. Kriminalisasi harus dibedakan dari penegakan hukum yang sah. Jika seseorang benar-benar melakukan tindak pidana dan terdapat bukti yang cukup, proses hukum bukan kriminalisasi. Sebaliknya, apabila hukum digunakan sebagai alat untuk menekan, membalas, mempermalukan, atau memperoleh keuntungan tertentu tanpa dasar hukum dan bukti yang memadai, maka proses tersebut patut diuji melalui mekanisme hukum.

Karena itu, jangan setiap proses hukum terhadap pejabat publik disebut kriminalisasi. Tetapi jangan pula setiap kritik terhadap proses hukum langsung dianggap sebagai upaya melindungi koruptor, karenanya keduanya harus diuji secara objektif.

Mana yang Harus Diprioritaskan?

Inilah pertanyaan paling penting. Jika ada dugaan tindak pidana korupsi sekaligus dugaan pemerasan oleh APH, mana yang harus diprioritaskan? Jawabannya: keduanya tidak boleh saling meniadakan. Jika terhadap seseorang terdapat bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana korupsi, proses penindakan harus berjalan.

Tetapi apabila pada saat yang sama terdapat bukti dugaan pemerasan oleh APH, dugaan tersebut juga harus diperiksa. Jadi tidak boleh muncul logika: “Karena dia tersangka korupsi, maka kalau mengaku diperas, tidak perlu dipercaya.” Logika tersebut berbahaya. Sebaliknya, juga tidak boleh muncul logika: “Karena dia mengaku diperas APH, maka perkara korupsinya harus dihentikan.” Itu juga keliru.

Perkara korupsi dan dugaan pemerasan oleh APH harus dipisahkan secara hukum, tetapi dapat diperiksa secara paralel apabila bukti dan kewenangan penanganannya memungkinkan. Dengan demikian, prioritasnya bukan siapa yang lebih kuat. Prioritasnya adalah kebenaran berdasarkan bukti dan hukum.

Kekuasaan Harus Diawasi

Dalam negara hukum, kekuasaan selalu membutuhkan pengawasan. Kewenangan memanggil, memeriksa, menyita, menetapkan tersangka, menahan, atau melakukan tindakan hukum lainnya merupakan kewenangan negara yang dipercayakan kepada APH. Kewenangan tersebut bukan hak pribadi.

Ketika kewenangan digunakan untuk kepentingan penegakan hukum, aparat harus dilindungi. Namun ketika kewenangan digunakan untuk kepentingan pribadi, aparat harus diperiksa. Di sinilah prinsip equality before the law menjadi sangat penting. Tidak boleh ada hukum yang hanya tajam kepada masyarakat, tetapi tumpul kepada aparat. Jangan Sampai Hukum Menjadi Komoditas

Bahaya terbesar bukan hanya korupsi terhadap uang negara. Bahaya yang lebih dalam adalah ketika proses hukum itu sendiri dapat diperjualbelikan. Jika seseorang dapat “membeli” penghentian perkara, maka hukum kehilangan kewibawaannya. Jika seseorang dapat “membeli” perlindungan dari proses hukum, maka keadilan berubah menjadi transaksi.

Dan apabila aparat menggunakan kewenangan negara untuk mendapatkan keuntungan pribadi, maka yang dirusak bukan hanya korban atau pihak yang diperiksa. Yang dirusak adalah kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum.

Penutup

Upaya pemberantasan korupsi harus terus dilakukan dan didukung oleh elemen masyarakat. Tidak boleh ada koruptor yang berlindung di balik tuduhan kriminalisasi. Namun tidak boleh pula ada APH yang berlindung di balik slogan pemberantasan korupsi ketika kewenangannya diduga digunakan untuk memeras. Korupsi harus diberantas. Pemerasan harus diberantas. Penyalahgunaan kekuasaan harus diberantas. Ketiganya merupakan musuh negara hukum.

Kasus dugaan pemerasan di Kejari HSU menjadi pengingat bahwa Pasal 12 huruf e UU Tipikor bukan sekadar norma hukum di atas kertas. KPK sendiri telah menggunakan ketentuan tersebut dalam menangani dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat di lingkungan kejaksaan. Karena itu, apabila dalam suatu perkara terdapat dugaan korupsi sekaligus dugaan pemerasan oleh APH, maka hukum harus bekerja dua arah: menindak tindak pidana korupsi dan mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Bukan memilih berdasarkan siapa yang memiliki jabatan. Bukan berdasarkan siapa yang lebih kuat. Melainkan berdasarkan alat bukti, prosedur hukum, dan kebenaran materiil. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada mereka yang diperiksa, tetapi tumpul kepada mereka yang memeriksa.

Sebab negara hukum bukan negara yang memberikan kekuasaan tanpa batas kepada aparat. Negara hukum adalah negara yang memastikan bahwa setiap orang, termasuk pemegang kekuasaan berdiri sama di hadapan hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas setiap penyalahgunaan kewenangannya.

Fiat Justitia, Servata Veritate.
Tegakkan keadilan, peliharalah kebenaran“.

Cianjur, 27 Agustus 2026

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x