x

BUPATI, KEMISKINAN DAN KORUPSI

waktu baca 3 menit
Selasa, 30 Jun 2026 19:20 27 Wawan Kusmiran

 

 

Oleh: Unang Margana

Dosen, Advokat dan Pemerhati di Bengkel Politik Cianjur (BPC)

Unang Margana

Pada saat Kampanye Pilkada, Calon Bupati menyampaikan Janji Politik: Visi, Misi dan Program. Prosesi selanjutnya, Bupati dan Wakil Bupati terpilih bersumpah, menurut Pasal 9 UUD 1945: setia kepada Pancasila, UUD, dan menjalankan tugas sebaik-baiknya. Sumpah itu sakral, karena disaksikan rakyat dan Tuhan.

Namun sumpah itu diucapkan di atas realitas pahit: 9,82% warga Cianjur masih miskin pada Maret 2025, BPS.

Pertanyaan kuncinya: Apakah kemiskinan ini karena rakyatnya “malas”, atau karena sistem yang memang memproduksi kemiskinan?

Data Bicara: Masih Terpuruk

Data BPS Provinsi Jawa Barat 2025 bicara jelas: Cianjur berada di peringkat 7 termiskin se-Jawa Barat dengan 9,91% pada 2024. Penurunan ke 9,82% di 2025 memang ada, tapi terlalu lambat untuk kabupaten agraris dengan APBD TA 2026 sekitar Rp 4,66 Triliun menurut Dokumen Kebijakan Umum APBD.

Kemiskinan Kultural VS Sruktural

Perdebatan kemiskinan ada 2 mazhab besar:

Pertama, Kemiskinan Kultural – Oscar Lewis, 1961. Menyebut orang miskin terjebak dalam “budaya”: fatalistik, boros, malas. Teori ini nyaman bagi pejabat karena kesimpulannya sederhana: “salah rakyatnya, bukan sistem”.

Kedua, Kemiskinan Struktural – Prof. Selo Soemardjan & Gunnar Myrdal, Nobel Ekonomi 1974. Menyebut kemiskinan terjadi karena struktur yang timpang. Akses ekonomi mahal, lahan dikuasai segelintir orang, birokrasi korup, dan kebijakan negara yang tidak pro-rakyat menciptakan “lingkaran setan kemiskinan”.

Buktinya ada di depan mata: Tanah Cianjur subur tapi irigasi rusak. Punya kopi dan pisang tapi hilirisasi mati. APBD besar tapi sekolah masih reot. Ini jelas salah tata kelola, yang harus dievaluasi, bukan salah rakyat.

KORUPSI: Mesin Yang Melangengkan Kemiskinan

Di sinilah korupsi masuk sebagai mesin. Pakar hukum Prof. Romli Atmasasmita menyebut korupsi sebagai extraordinary crime karena dampaknya sistemik. Indonesia Corruption Watch (ICW) berkali-kali menegaskan: setiap 1% dana APBD bocor, artinya hilang sanitasi, buku sekolah, dan pupuk bagi ribuan rumah miskin.

Sebagaimana diingatkan para ahli politik pemerintahan daerah seperti Prof. Cornelis Lay UGM, kepala daerah adalah aktor kunci penentu arah kebijakan kemiskinan di wilayahnya. Jika pemimpinnya main dengan mafia proyek, maka kemiskinan akan diproduksi ulang setiap tahun.

Padahal UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor jelas: penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara adalah kejahatan. Saat dana irigasi atau UMKM dikorupsi, negara sedang melakukan kejahatan struktural terhadap si miskin.

Solusu: Memutus Rantai Korupsi Stuktural

Jika akarnya struktural, maka obatnya harus struktural juga:

1. Transparansi Total APBD: Buka data real-time di portal publik. Ini amanah Pasal 28F UUD 1945 tentang hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

2. Ekonomi Kerakyatan: Stop proyek tugu dan seremonial. Alihkan anggaran ke irigasi, cold storage, pabrik olah kopi/pisang, dan penguatan koperasi UMKM.

3. Bersih-Bersih Birokrasi: Copot pejabat yang terlibat proyek bermasalah. Kunci sistem e-budgeting dan buka ruang audit langsung dengan KPK RI.

Penutup: Pilihan Sejarah

Sejarah akan mencatat 2 tipe pemimpin: Bupati Pemutus Rantai Kemiskinan Struktural, atau Bupati Penjaga Struktur Kemiskinan.

Kemiskinan kultural bisa dilawan dengan edukasi. Akan tetapi kemiskinan struktural hanya bisa dilawan dengan kemauan politik, keberanian, dan integritas.

Sumpah sudah. UU sudah ada. Data juga sudah lengkap. Tinggal sekarang, Bupati mau berpihak kepada siapa? Jangan sampai Bupati bersumpah di atas penderitaan rakyatnya.

Cianjur, 30 Juni 2026

_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x