x

MERDEKA DARI KORUPSI

waktu baca 5 menit
Senin, 17 Agu 2026 13:43 46 yudi andriyani

Oleh: Unang Margana
Dosen, Advokat di LBH Cianjur.

Unang MarganaSetiap 17 Agustus, bangsa Indonesia baik didalam negeri maupun diluar negeri, dengan antusias memperingati dan merayakan hari kemerdekan. Akan tetapi, setelah 81 tahun Indonesia merdeka, kita masih menghadapi pertanyaan besar: sudahkah rakyat benar-benar merdeka dari korupsi?

Pertanyaan ini penting karena korupsi bukan sekadar persoalan uang negara yang hilang. Ketika anggaran pendidikan dikorupsi, yang hilang adalah kesempatan anak untuk memperoleh pendidikan. Ketika anggaran kesehatan diselewengkan, masyarakat kehilangan hak atas pelayanan kesehatan. Ketika proyek infrastruktur dikorupsi, rakyat menerima pembangunan yang tidak berkualitas. Dengan kata lain, korupsi pada akhirnya merampas hak rakyat.

Kemerdekaan bukan sekadar terbebas dari penjajahan. Kemerdekaan juga berarti terbebas dari kesewenang-wenangan, ketidakadilan dan praktik korupsi yang merampas hak rakyat.

Apa Itu Korupsi?

Secara sederhana, korupsi dapat dipahami sebagai penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan atau jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok dengan mengorbankan kepentingan publik.

Dalam perspektif hukum Indonesia, korupsi tidak hanya berupa mengambil uang negara. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, antara lain perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan dan perbuatan curang. Karena itu, korupsi harus dipahami sebagai persoalan kekuasaan, integritas dan tata kelola pemerintahan, bukan sekadar persoalan keuangan negara.

Robert Klitgaard, ahli ekonomi pembangunan yang banyak meneliti korupsi, melalui bukunya Controlling Corruption (1988), memperkenalkan rumusan sederhana: Corruption = Monopoly + Discretion – Accountability. Artinya, risiko korupsi semakin besar ketika terdapat monopoli kekuasaan dan keleluasaan dalam mengambil keputusan, tetapi pengawasan dan akuntabilitasnya lemah. Rumus tersebut sangat relevan dalam pemerintahan daerah. Semakin besar kewenangan seseorang tanpa transparansi dan pengawasan yang memadai, semakin besar pula ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Hal yang sama telah lama diingatkan Lord Acton, nama populer John Emerich Edward Dalberg-Acton (1834–1902), sejarawan dan pemikir politik Inggris. Ia terkenal dengan ungkapan: “Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely.” Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung melahirkan korupsi secara absolut. Pesannya jelas: kekuasaan harus selalu dikendalikan oleh hukum, etika, transparansi dan pengawasan.

Potret Integritas Pemerintahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki instrumen penting untuk memotret risiko korupsi melalui Survei Penilaian Integritas (SPI). SPI bukan sekadar survei opini. KPK menjelaskan bahwa SPI mengukur tingkat integritas dan potensi risiko korupsi pada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah melalui pengalaman serta persepsi responden internal, eksternal dan ahli.

Hasil SPI 2025 secara nasional menunjukkan Indeks Integritas Pemerintah Daerah sebesar 71,33, yang masuk kategori rentan karena berada di bawah 73. KPK juga mencatat bahwa indeks nasional 2025 berada pada kategori rentan. Data tersebut seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Jawa Barat. Bukan berarti semua pemerintah daerah korup, tetapi menunjukkan bahwa sistem integritas masih memiliki titik-titik kerawanan yang harus diperbaiki.

KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) juga mendorong pemerintah daerah memperkuat delapan area intervensi, yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah serta optimalisasi pajak daerah. Artinya, perang melawan korupsi harus dimulai jauh sebelum aparat penegak hukum menangkap pelaku. Pencegahan harus dimulai sejak perencanaan pembangunan.

Bagaimana dengan Jawa Barat?

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan Gubernur KDM, telah melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi, antara lain melalui penguatan pengawasan internal, reformasi birokrasi, digitalisasi pelayanan, pengadaan barang dan jasa, serta tindak lanjut atas hasil SPI.

Bahkan pada Juni 2026, Pemprov Jawa Barat menyusun Rencana Aksi Tindak Lanjut Hasil SPI 2025 dan Rencana Aksi SPI 2026 yang disampaikan kepada KPK. Langkah tersebut patut diapresiasi. Namun, pekerjaan rumahnya adalah memastikan rencana aksi tidak berhenti sebagai dokumen administratif.

Integritas harus terlihat dalam perilaku. Pengadaan barang dan jasa harus bebas konflik kepentingan. Mutasi dan promosi ASN harus berdasarkan kompetensi. Perizinan harus bebas pungutan liar. Pengelolaan aset harus transparan. Bantuan sosial harus tepat sasaran. Dan setiap penggunaan uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan.

Ada 5 (Lima) Rekomendasi, untuk menuju merdeka dari Korupsi

Pertama, transparansi anggaran harus diperluas. Masyarakat harus mudah mengetahui program, nilai anggaran, pelaksana, target dan hasil pembangunan. Transparansi bukan hadiah pemerintah kepada masyarakat, tetapi hak publik.

Kedua, perkuat APIP dan Inspektorat. Pengawasan jangan hanya dilakukan setelah terjadi masalah. Inspektorat harus hadir sejak tahap perencanaan untuk mencegah potensi penyimpangan.

Ketiga, perkuat digitalisasi pemerintahan. Digitalisasi dapat mempersempit kontak langsung dan ruang transaksi gelap dalam pengadaan, pelayanan publik maupun perizinan. Tetapi sistem digital juga harus diawasi agar tidak sekadar memindahkan modus korupsi ke ruang digital.

Keempat, lindungi pelapor dan masyarakat pengawas. Orang yang melaporkan dugaan korupsi harus memperoleh perlindungan. Jangan sampai masyarakat takut melapor karena khawatir mendapat tekanan atau justru dikriminalisasi.

Kelima, bangun budaya integritas. Pendidikan antikorupsi harus dimulai sejak sekolah, perguruan tinggi, birokrasi, dunia usaha hingga lingkungan politik. Korupsi tidak boleh dinormalisasi dengan istilah “uang terima kasih”, “fee”, “uang koordinasi” atau “pelicin”.

Merdeka dari Korupsi

Korupsi memiliki hubungan erat dengan kemiskinan dan pengangguran. Ketika uang rakyat dikorupsi, anggaran yang seharusnya digunakan untuk membuka lapangan kerja berkurang. Program pengentasan kemiskinan kehilangan daya. Pembangunan infrastruktur menjadi tidak optimal. Pelayanan publik memburuk.

Karena itu, “Merdeka dari Korupsi” merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Merdeka dari Kemiskinan” dan “Merdeka dari Pengangguran.” Rakyat tidak membutuhkan pemerintahan yang hanya pandai membuat slogan antikorupsi. Rakyat membutuhkan pemerintahan yang bersih dalam tindakan, transparan dalam pengelolaan anggaran dan berani menindak penyimpangan.

Jawa Barat memiliki sumber daya manusia, kekuatan ekonomi dan potensi pembangunan yang besar. Semua itu harus dikelola dengan integritas. Sebab ukuran keberhasilan pemerintahan bukan hanya banyaknya jalan yang dibangun, besarnya investasi yang masuk atau tingginya pertumbuhan ekonomi. Ukuran keberhasilan pemerintahan adalah seberapa besar uang rakyat benar-benar kembali menjadi manfaat bagi rakyat.

Indonesia telah merdeka dari penjajahan. Kini saatnya kita memperjuangkan kemerdekaan berikutnya: Merdeka dari kemiskinan.
Merdeka dari pengangguran.
Dan merdeka dari korupsi. Karena kemerdekaan sejati adalah ketika kekuasaan digunakan untuk melayani rakyat, bukan untuk memperkaya diri dan kelompok.

Fiat Justitia, Servata Veritate.
“Tegakkan keadilan, peliharalah kebenaran”.

Cianjur, 17 Agustus 2026

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x