MENU Rabu, 03 Jun 2026
x

Korupsi Wakil Rakyat: Pengkhianatan terhadap Demokrasi

waktu baca 5 menit
Jumat, 22 Mei 2026 18:45 10 yudi andriyani

 

Oleh : Unang Margana*

Penyakit Kronis Bangsa Indonesia salah satunya Korupsi. Hari Kebangkitan Nasional yang diperingati setiap tanggal 20 Mei, bisa dijadikan momentum “bangkit melawan korupsi”. Kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif kembali diuji oleh maraknya kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR RI maupun DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota di Indonesia. Ironisnya, mereka yang dipilih rakyat untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat justru sebagian terjerat praktik penyalahgunaan kekuasaan. Fenomena ini bukan lagi sekadar persoalan individu yang tidak berintegritas, melainkan telah berkembang menjadi masalah struktural dalam sistem politik Indonesia.

Wakil rakyat seharusnya menjadi suara masyarakat dalam memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa sebagian justru terjerat kasus korupsi yang merugikan negara dan menghancurkan kepercayaan publik. Fenomena korupsi di lembaga legislatif tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga mencerminkan krisis moral dan rusaknya integritas dalam dunia politik Indonesia.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan ratusan anggota DPR dan DPRD telah diproses hukum sejak lembaga antirasuah itu berdiri. Modusnya beragam, mulai dari suap pengesahan anggaran, dana hibah, pengadaan barang dan jasa, hingga permainan proyek melalui pokok pikiran (pokir) dewan. Korupsi politik semacam ini sangat berbahaya karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak fungsi representasi rakyat dan kualitas demokrasi.
Dalam praktiknya, korupsi wakil rakyat sering berkaitan dengan mahalnya biaya politik. Untuk maju dalam pemilu, seorang calon anggota legislatif membutuhkan dana besar, mulai dari biaya kampanye, mobilisasi massa, hingga kebutuhan logistik politik lainnya. Setelah terpilih, tidak sedikit yang kemudian mencari cara mengembalikan modal politik melalui akses kekuasaan yang dimiliki. Jabatan publik akhirnya diperlakukan sebagai alat ekonomi dan bukan amanah rakyat.

Secara hukum, tindak pidana korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dipidana. Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok juga termasuk kategori korupsi.

Pasal mengenai suap dan gratifikasi menjadi instrumen hukum yang paling sering digunakan dalam kasus korupsi legislatif. Banyak anggota DPR maupun DPRD tertangkap menerima uang dari pengusaha atau kontraktor untuk memuluskan proyek pemerintah dan pengesahan anggaran. Bahkan dalam beberapa kasus, praktik korupsi dilakukan secara kolektif atau berjamaah.
Modus operandi korupsi wakil rakyat terus berkembang mengikuti pola kekuasaan dan celah birokrasi. Salah satu modus yang paling umum adalah “uang ketok palu”, yakni pemberian uang kepada anggota dewan agar menyetujui RAPBD atau proyek tertentu. Dalam kasus ini, pengusaha atau pejabat eksekutif menyediakan dana agar pembahasan anggaran berjalan sesuai kepentingan mereka.

Modus lainnya adalah permainan pokok pikiran (pokir) dewan. Legislator mengusulkan proyek tertentu kepada dinas terkait, kemudian proyek tersebut diarahkan kepada kontraktor tertentu. Setelah proyek berjalan, kontraktor diwajibkan memberikan fee atau setoran kepada oknum anggota dewan maupun partai politik. Skema ini sering terjadi pada proyek infrastruktur, hibah, bantuan sosial, dan pengadaan barang. Selain itu, terdapat modus perjalanan dinas fiktif dan mark up anggaran kegiatan. Anggaran kunjungan kerja, seminar, maupun studi banding diperbesar nilainya atau bahkan dilaksanakan secara fiktif. Tidak jarang laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah kegiatan benar-benar dilaksanakan padahal tidak sesuai fakta di lapangan. Modus lain yang juga marak adalah jual beli jabatan dan intervensi proyek pemerintah daerah. Anggota DPRD menggunakan pengaruh politiknya untuk menentukan pejabat tertentu di dinas strategis dengan imbalan sejumlah uang. Tujuannya agar pejabat tersebut mempermudah akses proyek dan pengaturan anggaran.

Salah satu contoh yang cukup menyita perhatian publik adalah kasus DPRD Kota Malang pada tahun 2018. Dalam perkara tersebut, puluhan anggota DPRD terjerat kasus suap terkait pembahasan APBD Perubahan. Hampir seluruh anggota dewan terseret sehingga aktivitas pemerintahan daerah sempat lumpuh. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi telah berubah menjadi budaya politik yang sistemik.

Contoh lainnya adalah kasus suap pengesahan RAPBD Jambi yang melibatkan sejumlah anggota DPRD. Praktik “uang ketok palu” menjadi istilah populer untuk menggambarkan adanya transaksi dalam proses pengesahan anggaran daerah. Anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru berubah menjadi komoditas politik yang diperjualbelikan.

Di tingkat nasional, sejumlah anggota DPR RI juga pernah terjerat perkara besar, mulai dari kasus proyek KTP elektronik hingga suap pengurusan anggaran di kementerian. Nilai kerugian negara dalam kasus-kasus tersebut mencapai triliunan rupiah. Lebih memprihatinkan lagi, sebagian pelaku berasal dari partai politik yang seharusnya menjadi pilar demokrasi dan pendidikan politik masyarakat.

Korupsi wakil rakyat berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Pertama, kepercayaan publik terhadap parlemen menurun drastis. Kedua, kualitas pembangunan terganggu akibat kebocoran anggaran dan proyek bermasalah. Ketiga, demokrasi mengalami degradasi karena politik akhirnya dikuasai oleh kekuatan uang dan oligarki.

Penutup

Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Reformasi sistem politik menjadi kebutuhan mendesak. Partai politik harus memperbaiki mekanisme kaderisasi dan pendanaan agar tidak bergantung pada praktik transaksional. Transparansi pembiayaan politik juga perlu diperkuat sehingga publik dapat mengawasi sumber dana partai maupun calon legislatif.

Pada akhirnya, jabatan anggota DPR dan DPRD adalah amanah rakyat yang seharusnya digunakan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan memperkaya diri sendiri atau kelompok politik tertentu. Korupsi wakil rakyat merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi dan kepercayaan publik. Karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten, tegas, dan menyeluruh agar parlemen benar-benar menjadi rumah aspirasi rakyat, bukan ladang transaksi kekuasaan. Smoga.

Korupsi bukan sekadar mencuri uang negara, tetapi merampas hak rakyat.” Jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk memperkaya diri.
“Ketika wakil rakyat korup, yang hancur bukan hanya anggaran negara, tetapi juga kepercayaan demokrasi.” Demokrasi akan kehilangan makna jika suara rakyat dibungkam oleh uang dan kekuasaan. Rakyat tidak membutuhkan wakil yang pandai berbicara di ruang sidang, tetapi wakil yang jujur menjaga amanah dan berpihak pada kepentingan masyarakat.”

Cianjur, 22 Mei 2026

*Dosen dan Advokat Publik LBH Cianjur

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x