x

HUT PRAMUKA – KEPANDUAN MENCEGAH KORUPSI

waktu baca 5 menit
Minggu, 16 Agu 2026 19:23 43 yudi andriyani

Oleh: Unang Margana
Dosen, Advokat di LBH Kwarcab Cianjur

Unang MarganaSetiap 14 Agustus, bangsa Indonesia, khususnya dilingkungan sekolah dan pemerintahan memperingati Hari Pramuka. Tahun 2026 ini menjadi momentum istimewa karena Gerakan Pramuka memasuki usia ke-65. Peringatan tersebut bukan semata seremoni mengenakan seragam cokelat, upacara, berkemah atau mengibarkan bendera. Lebih jauh, HUT Pramuka seharusnya menjadi momentum untuk bertanya: sejauh mana pendidikan kepanduan mampu membentuk generasi yang berintegritas dan mencegah korupsi sejak dini?

Pertanyaan itu penting karena korupsi sudah menjadi masalah besar bangsa Indonesia, karena bukan hanya persoalan hukum semata, melainkan juga persoalan karakter.

Korupsi lahir dari penyalahgunaan kekuasaan, kesempatan dan kepercayaan. Tetapi sebelum menjadi kejahatan besar, perilaku koruptif sering kali dimulai dari hal-hal kecil: ketidakjujuran, manipulasi, mengambil sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan kepercayaan, membiasakan “uang pelicin”, hingga menganggap kecurangan sebagai sesuatu yang wajar. Disinilah pendidikan kepanduan memiliki ruang strategis.

Pramuka bukan sekadar seragam

Secara historis, Gerakan Pramuka lahir dari proses panjang penyatuan berbagai organisasi kepanduan. Pada 20 Mei 1961 diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka. Kemudian pada 14 Agustus 1961 Gerakan Pramuka diperkenalkan secara resmi kepada masyarakat Indonesia. Tanggal tersebut kemudian diperingati sebagai Hari Pramuka.

Tokoh sentral dalam sejarah tersebut adalah Sri Sultan Hamengku Buwono IX, yang dikenal sebagai Bapak Pramuka Indonesia sekaligus Ketua Kwartir Nasional pertama. Ia bersama tokoh-tokoh lainnya berperan penting dalam menyatukan berbagai organisasi kepanduan ke dalam Gerakan Pramuka.

Warisan terbesar Sri Sultan bukan semata organisasi, melainkan gagasan bahwa kepanduan harus membentuk manusia Indonesia yang berkarakter, disiplin, mandiri, bertanggung jawab dan siap mengabdi kepada bangsa. Semangat itulah yang harus kembali diperkuat.

Dasar hukum sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka memberikan fondasi yang kuat. Pasal 6 menegaskan bahwa Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral dalam pendidikan kepramukaan. Kode kehormatan tersebut terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka, yang harus dilaksanakan dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.

Nilai-nilai dalam Darma Pramuka sesungguhnya memiliki irisan yang sangat kuat dengan pendidikan antikorupsi: takwa, kasih sayang, patriotisme, kepatuhan, musyawarah, kerelaan menolong, ketabahan, kerajinan, keterampilan dan kegembiraan. Dengan demikian, pendidikan antikorupsi sebenarnya bukan sesuatu yang asing bagi Pramuka. Pramuka sudah memiliki modal moralnya. Yang diperlukan adalah aktualisasi.

Kepanduan sebagai sekolah integritas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkali-kali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan. Pendidikan dan pembentukan karakter harus dimulai sejak dini.

KPK mendefinisikan integritas sebagai keselarasan antara pikiran, perasaan, ucapan dan perilaku. Nilai tersebut antara lain diwujudkan melalui kejujuran, kepedulian, tanggung jawab, disiplin, kerja keras, kesederhanaan, keberanian dan keadilan.

Nilai-nilai itu sangat dekat dengan kehidupan kepramukaan. Karena itu, kegiatan Pramuka seharusnya tidak berhenti pada keterampilan tali-temali, semaphore, baris-berbaris atau berkemah. Semua aktivitas tersebut dapat dijadikan laboratorium integritas.

Misalnya, latihan kepemimpinan dapat mengajarkan tanggung jawab kekuasaan. Pengelolaan kas regu dapat menjadi latihan transparansi keuangan. Pembagian tugas dapat menjadi latihan keadilan. Kegiatan bakti sosial dapat membangun kepedulian. Bahkan permainan sederhana dapat mengajarkan kejujuran: menang karena kemampuan, bukan karena kecurangan. Inilah pendidikan antikorupsi yang hidup, bukan sekadar teori di ruang kelas.

Korupsi harus dilawan sebelum menjadi budaya

KPK sendiri menempatkan pendidikan antikorupsi sebagai bagian penting dalam membangun karakter dan budaya antikorupsi. Pendidikan antikorupsi dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan untuk membentuk integritas ekosistem pendidikan.

Bahkan hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024 yang diluncurkan KPK menunjukkan Indeks Integritas Nasional berada pada angka 69,50, yang dikategorikan masih pada level “Korektif”. KPK menegaskan bahwa angka tersebut harus menjadi cermin dan peringatan bahwa penguatan benteng antikorupsi di dunia pendidikan tidak dapat ditunda. Artinya, kita membutuhkan lebih banyak ruang pendidikan karakter di luar pembelajaran formal. Pramuka adalah salah satunya.

Dengan jumlah peserta didik yang besar dan jaringan organisasi yang luas sampai tingkat gugus depan, Gerakan Pramuka mempunyai potensi luar biasa menjadi salah satu kekuatan nasional dalam membangun generasi antikorupsi.

Dari Satya dan Darma menuju budaya antikorupsi

Persoalannya bukan kekurangan nilai, tetapi bagaimana nilai tersebut diterjemahkan menjadi kebiasaan. Seorang Pramuka harus belajar bahwa kejujuran bukan slogan.

Ketika menemukan barang milik orang lain, ia mengembalikannya. Ketika melakukan kesalahan, ia mengakuinya. Ketika memegang uang organisasi, ia mempertanggungjawabkannya. Ketika mendapat amanah, ia tidak menyalahgunakannya. Ketika melihat ketidakadilan, ia berani mengingatkan. Inilah hakikat pendidikan antikorupsi.

Kita tidak mungkin berharap lahir pejabat yang bersih apabila sejak kecil anak-anak dibiasakan berkompromi dengan ketidakjujuran. Korupsi besar sering kali memiliki akar pada toleransi terhadap kecurangan kecil. Karena itu, mencegah korupsi harus dimulai jauh sebelum seseorang memegang jabatan dan mengelola anggaran negara.

Rekomendasi

Pertama, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka perlu menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai salah satu agenda strategis kepramukaan, dengan tetap berlandaskan Satya dan Darma Pramuka. Kedua, perlu dibuat modul “Pramuka Berintegritas” yang sederhana, praktis dan sesuai dengan tingkatan Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega. Ketiga, pengelolaan keuangan organisasi Pramuka harus menjadi contoh nyata transparansi dan akuntabilitas. Anak didik tidak boleh hanya diajarkan teori kejujuran, tetapi melihat praktiknya dari para pembina. Keempat, perlu dibangun kerja sama yang lebih sistematis antara Gerakan Pramuka, KPK, Kemendikdasmen, pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengembangkan pendidikan karakter serta budaya antikorupsi. Kelima, setiap kegiatan kepramukaan hendaknya memiliki indikator sederhana: jujur, disiplin, bertanggung jawab, berani, peduli dan adil.

Dengan demikian, Pramuka tidak hanya melahirkan generasi yang terampil bertahan hidup di alam, tetapi juga generasi yang mampu bertahan dari godaan kekuasaan, uang dan kepentingan pribadi.

Penutup

65 (Enam puluh lima) tahun Gerakan Pramuka bukan sekadar perjalanan usia. Ia adalah perjalanan pendidikan karakter bangsa. Sri Sultan Hamengku Buwono IX mewariskan kepanduan sebagai sarana membentuk manusia Indonesia yang tangguh dan berkarakter. Tantangan zaman sekarang tentu berbeda. Ancaman terhadap generasi muda bukan hanya narkoba, kekerasan atau pergaulan negatif, tetapi juga normalisasi ketidakjujuran dan budaya koruptif.

Karena itu, HUT Pramuka ke-65 harus menjadi momentum untuk menghidupkan kembali roh kepanduan. Pramuka harus menjadi tempat anak belajar bahwa amanah tidak boleh dikhianati, kejujuran tidak boleh ditawar dan kekuasaan harus digunakan untuk kepentingan bersama.

Sebab perang melawan korupsi tidak selalu harus dimulai di gedung KPK atau ruang sidang pengadilan. Ia dapat dimulai dari sebuah gugus depan, sebuah regu, sebuah latihan, sebuah permainan, bahkan dari keberanian seorang anak mengatakan: “Ini bukan hak saya.” Jika nilai itu tertanam kuat, kita sedang menyiapkan bukan hanya Pramuka yang hebat, tetapi Indonesia yang berintegritas.

Selamat HUT Pramuka ke-65.

Salam Pramuka!

Fiat Justitia, Servata Veritate.
Tegakkan keadilan, peliharalah kebenaran.

Cianjur, 14 Agustus 2026

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x