x

Waspada, Bullying : Hantu di Seputar Sekolah

waktu baca 3 menit
Rabu, 5 Agu 2026 14:58 7 yudi andriyani

Oleh : Ahmad Sutardi

Lagi-lagi anak SMP jadi korban perundungan. AAF (13), meninggal dunia usai diduga menjadi korban perundungan atau bullying. Korban merupakan warga Desa Semingkir, Kecamatan Randudongkal,  Pemalang, Jawa tengah, Senin,3/8/2026.

Berita lainnya, kasus siswa korban perundungan yang merakit dan meledakkan bom terjadi di MAN 3 Padang pada Selasa, 14 Juli 2026. Pelajar berinisial R (17) meledakkan bom rakitan berdaya ledak rendah di sekolah karena motif balas dendam dan frustrasi akibat mengalami perundungan (bullying) menahun, yang terinspirasi dari kejadian serupa sebelumnya.

Beberapa kejadian korban perundungan hampir tiap saat menghiasi beranda media sosial  dan media elektronik lainnya. Perundungan atau bullying adalah “hantu” yang setaiap saat akan menerkam para siswa di lingkungan sekolah.

Pertanyaannya, kenapa praktek bullying tidak pernah sirna di sekolah?

Bullying marak terjadi di sekolah karena kombinasi faktor psikologis anak, pengaruh lingkungan keluarga yang kurang harmonis, tekanan dari teman sebaya untuk mendominasi, serta lemahnya pengawasan dan sistem pencegahan dari pihak institusi pendidikan.

Dikumpulkan dari berbagai sumber, faktor-faktor penyebab bullying di antaranya:

Kesatu, Keinginan Berkuasa: Pelaku ingin menunjukkan status sosial, kekuatan, atau dominasi atas siswa lain.

Kedua, Tekanan Teman Sebaya: Dorongan ikut-ikutan agar bisa diterima dalam kelompok atau geng tertentu (peer pressure).

Ketiga, Lingkungan Keluarga: Pola asuh orang tua yang keras, kebiasaan melihat kekerasan di rumah, atau kurangnya perhatian.

Keempat, Pengawasan Lemah: Kurangnya kontrol guru dan staf sekolah saat jam istirahat atau di area sepi, serta sikap abai terhadap laporan siswa.

Kelima, Paparan Media: Kebiasaan meniru konten kekerasan dari internet, game, atau media sosial yang dianggap wajar.

Sementara tu, pakar Psikologi Anak UNESA, Riza Noviana Khoirunnisa, S.Psi., M.Si., berpendapat, fenomena bullying seperti epidemi atau penyakit menular dengan cepat yang menimbulkan banyak korban.

Lebih lanjut Riza menyamapikan, faktor yang dominan penyebab bullying di antaranya adanya ketidakseimbangan antara pelaku dengan korban. Bisa berupa ukuran badan, fisik, kepandaian komunikasi, gender hingga status sosial.

“Penyebab lain yang menyertai biasanya terkait lingkungan pergaulan yang salah dan pengaruh teman sebaya dan lain-lain. Karena untuk usia SD, anak ada di fase ketekunan versus rendah diri. Percaya diri vs rendah diri sering terjadi di sekolah,” ujar dosen di FIP tersebut.

Sejatinya, sekolah harus dapat mencegah terjadinya potensi bullying sejak dini. Sekolah adalah satu-satunya institusi yang paling bertanggungjawab marak dan tidaknya praktek bullying di sekolah.

Alasan ini masuk akal karena Mendikdasmen telah mengeluarkan regulasi terkait penyelenggaraan sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh siswanya melalui Permendikdasmen No 6 Tahun 2026.

Permendikdasmen ini memberi pedoman kepada penyelenggara sekolah ( Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan) dalam penyelenggaraan sekolah yang terbebas dari praktek kekerasan, bullying, radikalismen, dan intoleran.

Regulasi ini mengharuskan sekolah menyelenggarakan pendidikan dengan memenuhi 4 aspek keamanan dan kesejahteraan siswa yaitu : pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital.

Persoalannya sekarang adalah publik masih meragukan sekolah konsisten memberikan perlindungan kepada para siswanya melaui implementasi Permendikdasmen No 6 tersebut. Masih banyak oknum penyelenggara sekolah yang abai terhadap regulasi ini. Mereka masih berkutat mengejar target kuantitas ketimbang kualitas.

Salah satu solusi, nampaknya Disdik di semua tingkatan harus memantau ketat para kepala satuan pendidikan dalam mengimplementasikan Permendikdasmen ini. Jika ditemukan kepala sekolah dan GTK yang abai dan bahkan “membiarkan”praktek bullying di sekolahnya, publik akan mendukung jika yang bersangkutan dikenakan sanksi tegas: pemecatan ! ***

 

Sumber : https://www.kemendikdasmen.go.id/pengumuman/14514-permendikdasmen-no6-tahun-2026-tentang-budaya-sekolah-aman-dan-nyaman

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x