x

Cianjur Darurat PMI; Ilegal, Hilang Kontak dan Ekploitasi

waktu baca 4 menit
Selasa, 16 Jun 2026 18:34 2 Wawan Kusmiran

Oleh: Unang Margana*

Langit Cianjur Selatan sore itu mendung. Di beranda rumah kayu, seorang ibu berusia 60 tahun tetap menyisakan sepiring nasi setiap maghrib. “Mana tahu anakkku Aisyah pulang malam ini,” lirihnya. Aisyah, bukan nama sebenarnya, berangkat jadi Pekerja Migran Indonesia (TKW) sejak 2010, 15 tahun sudah pintu rumahnya tak lagi diketuk anak gadisnya. Tak ada kabar. Tak ada gaji. Hanya sepi yang menggigil.

Saat sang ibu mengetuk pintu kantor desa, aparat menunduk, datang ke kecamatan, disodori map kosong. Di Disnaker Cianjur, kalimatnya menikam: “Bu, data anak Ibu tak ada. Berangkatnya lewat calo.” Dititik itulah negara tidak hadir/absen, dan dititik itu pula, kita harus bertanya: sampai kapan kampung-kampung kita jadi pelabuhan gelap tempat anak-anak hilang tanpa jejak?

Ini bukan cerita fiktif masa lalu. Pekan lalu, Penggiat PMI Cianjur baru saja mendampingi orang Anak Buah Kapal asal Cianjur Selatan. Mereka 14 bulan terombang-ambing di kapal ikan asing tanpa gaji sepeser pun. Berangkat lewat sponsor perorangan, negara baru tahu setelah mereka kabur dan melapor Peruhaan yang memberangkatkan rain. Kasus Aisyah yang 15 tahun hilang dan ABK yang diperbudak di laut adalah dua sisi mata uang yang sama: Cianjur darurat pelindungan PMI di tingkat tapak.

Celah Hukum di Tingkat Tapak

UU No. 18 Tahun 2017 sudah jelas: Pasal 40-41 memerintahkan pemerintah kabupaten melindungi PMI sejak dari desa. Wajib mendata, sosialisasi, memantau, sampai memfasilitasi pemulangan. Masalahnya, amanat itu lumpuh di Cianjur. Hingga 2026, kita belum punya Perda Pelindungan PMI. Akibatnya, UU itu jadi menara gading: megah di Jakarta, tak melindungi warga di kampung.

Data BP3MI Jabar yang masih kami konfirmasi menyebut warga Cianjur berangkat secara prosedural sepanjang 2024. Namun itu baru yang tercatat. Yang tak tercatat, seperti Aisyah dan 5 ABK kemarin, jumlahnya gelap. Penggiat Buruh Migran Cianjur memperkirakan angkanya 2-3 kali lipat data resmi.

Tanpa ada Peraturan Daerah (Perda), 3 celah menganga: 1).Sponsor liar tak tersentuh; UU melarang perekrutan perseorangan. Tapi di Karangtengah, Ciranjang, Cugenang, Campaka, Pagelaran, Sindangbarang, Cibinong,dlk para “tekong” bebas menawarkan uang fit 5-10 juta ke keluarga miskin. Tak ada Satgas Desa, tak ada sanksi daerah. Negara kalah cepat dari perekrut gelap. 2).Data jadi gelap; Karena desa tak punya sistem pendataan, PMI non-prosedural dianggap “tak pernah ada”. Saat hilang seperti Aisyah, atau diperbudak seperti 5 ABK, keluarga tak punya pintu mengadu yang legal. 3).Anggaran jadi buta; APBD memang menganggarkan pelatihan pra-pemberangkatan. Tapi tanpa Perda, nomenklaturnya lemah. Rawan disunat, rawan fiktif (korupsi), dan tak bisa diaudit khusus untuk pelindungan. Ini celah korupsi yang mengorbankan nyawa.

Demokrasi yang Gagal Melindungi

PMI (Pekerja Migran Indonesia), adalah warga negara penuh. Mereka nyoblos saat Pilkada, Pileg dan Pilpres, menyumbang devisa saat bekerja. Tapi hak demokrasinya berhenti di bandara. DPRD Cianjur Komisi IV belum pernah menggelar Rapat Dengar Pendapat khusus Perlindungan PMI. Padahal korban TPPO adalah kegagalan demokrasi paling nyata: negara tak hadir saat warganya diperdagangkan.

Kalau Cianjur belum ada ada Perda Perlindungan PMI. Ada beberapa Rekomendasi, sebagai Jalan Keluar, tanpa nunggu APBN: PERTAMA, Perda Perlindungan PMI Cianjur. Masuk Prolegda 2026 prioritas. Muatan wajib: Pasal sanksi: Perekrut perseorangan didenda 200 juta + kurungan. Satpol PP berwenang menindak. Pasal anggaran: Wajib 2% DBHCHT untuk pelatihan, pemulangan, dan beasiswa anak PMI. Pasal data: Sistem SID Desa wajib punya menu “Data PMI”. Kades yang lalai lapor kena sanksi administrasi. KEDUA, dibentuk Satgas Desa Anti-TPPO, SK Bupati. Salah datu Isinya: Kades, Babinkamtibmas, Babinsa, tokoh agama, 2 penyintas PMI. Tugas: pekan keliling sosialisasi ke tiap RT, hotline WA 24 jam terintegrasi ke Disnaker, verifikasi tiap warga yang pamit jadi PMI. Ilegal = cegah di gerbang desa. KETIGA, Audit Terbuka Jalur Rekrutmen. Bupati pimpin langsung, dengan menggandeng Kejari, Polres, BP3MI Jabar. Target 3 bulan: petakan 5 P3MI & 20 sponsor perorangan paling aktif di Cianjur, bekukan izin P3MI yang terbukti potong gaji di atas 10%, pidana TPPO untuk sponsor yang kirim anak di bawah umur & PMI hilang kontak, gunakan UU 21/2007.

Penutup

Persoalan PMI, dari pemberangkatan, bekerja sampai pemulangan, masih belum ada kepastian dan perlindungan hukum maksimsl, dan rentan diekploitasi, hal itu menunjukkan ini bukan isu LSM semata. Ini urusan kemanusiaan dan harga diri Bsmgsa Indonesia (Cianjur).

Dalam al-Muwafaqat Imam Syatibi, _hifzh an-nafs, menjaga jiwa adalah maqashid syariah tertinggi. Pemimpin (Presiden, Gubernur, Bupati) yang membiarkan warganya hilang di darat dan diperbudak di laut, sejatinya sedang melanggar sumpah jabatannya sendiri.

Jika Pemkab Cianjur tak segera bergerak cepat, kita sedang merestui kampung-kampung jadi ladang rekrutmen gelap. Tempat di mana warga desa dan kota, bisa hilang tanpa jejak, dan negara tak merasa berdosa. Karena melindungi PMI Cianjur adalah ujian apakah politik kita masih punya hati nurani.

Tahun baru Hijriah 1448, bisa dijadikan momentum refleksi dan evaluasi, khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur (Bupati+-DPRD), untuk menyiapkan dan menerbitkan regulasi (Perda), guna ada kepastian dan Perlindungan Hukum, bagi Warga Cianjur, yang menjadi PMI baik yang legal/Ilegal.

Cianjur, 16 Juni 2026

*Dosen, Advokat di LBH Cainjur

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x