x

Kasus investasi Online Econex Venture Masuk Babak Baru. Korban Minta Keadilan

waktu baca 4 menit
Kamis, 20 Agu 2026 08:50 6 Wawan Kusmiran

 

JAKARTA,- Kasus investasi on line yang berkantor di Subang kini terus bergulir, dan para korban meminta keadilan dalam proses hukum yang berlangsung saat ini.

Menurut Abdul Kholik, kuasa hukum dari Florensia Vani dan Panji Wiranto MS menyebutkan kronologi singkat tentang kasus tersebut. Perkara LP point pertama di bareskrim, klien kami beserta 2 pelapor principal
lainnya adalah member/peserta investasi apliksi Econext Venture yang mulai
diperkenalkan sejak awal tahun 2024 di internet dan diperkenalkan awalnya secara
pribadi oleh orang-orang yang kemudian mengaku diirnya sebagai supervisi dari aplikasi econext Venture.

“Florencia vani, dikenalkan dengan econext venture oleh supervisi yang  mengaku bernama jonatahan atau dipanggil joe lalu dikenalkan dengan eric yang mengaku sebagai CEO aplikasi Econext Venture. Di media social you tube waktu bulan juli
dan agustus sudah muncul akun-akun youtube yang memperkenalkan econext venture ke masyarakat dan sama sekali tidak dikenal oleh klien kami.”ujarnya.

Sampai akhirnya pada bulanmaret tepatnya tanggal 21 maret 2024 klien kami dikirimkan file Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dari nomor WA Eric F untuk menjadi zDirektur Marketing pada Econext Venture Indonesia (Bukti Chat terlampir) bersamaan dengan diangkatnya saudara pandji sebagai direktur operasional oleh eric F (bukti PKWT Terlampir). Sebagai direktur marketing saya dituntut untuk mengarahkan member saya terus untuk investasi, tetapi tidak bersifat nasional, karena PT.EVI Indonesia sendiri belum beroperasi sebagai lembaga crowd funding atau lembaga keuangan yang diberi ijin OJK. Klien kami hanya menjalankan bisnis aplikasi econext ventures yang sudah diikuti sejak bulan Juli 2024.
Adapun semua produk dan promosi bonus buat member yang menjadi investor hanya
kami dapatkan dari eric, tidak pernah dibuat sendiri oleh tim PT.Econext Venture Indonesia (bukti Chat terlampir). PT.Econext Venture Indonesia sendiri, dididirikan atas
inisiatif dan perintah dari ERIC F kepada saudara pandji wirianto dan jonri (bukti chat
terlampir) yang membuat akta perusahaan yang untuk pertama kali berdomisili di kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. sebagaimana tercantum dalam akta pendirian
pada tanggal 24 Desember 2024. Alasan didirikan di subang, karena sebelumnya sudah berdiri PT.Econext Venture Jawa Barat yang didirikan oleh saudari Evi Fitria, yang
menjabat sebagai direktur sebagaimana terungkat dalam akun youtube Econext Venture Subang, dalam episode Econext Inside. Sampai bulan September minggu pertama, tidak pernah mengenal member lain yang terlibat dalam keanggotaan atau investasi econext venture, tapi pada tanggal 07 September 2025 eric memasukan nomor kepada grup WA nasional dan diperkenalkan sebagai direktur operasional dan marketing, dan seminggu setelah itu aplikasi econext venture malah tidak bisa diakses dan terjadi gagal Tarik uang investasi yang telah jatuh tempo.

Dengan dimasukannya klien kami sebagai direktur marketing dan pandji sebagai direktur operasional, maka member yang lain menyerang dan menyalahkan atas terjadi kekacauan ini,sedangkan aplikasi ini
sama sekali sejak awal dikelola oleh orang-orang yang tidak pernah ditemui oleh membermebernya.

“Maka dari itu untuk meminta pertanggungjawaban dan mengejar uang yang digelapkan oleh eric alias sun zhe dan sindikatnya klien kami melaporkan ke bareskrim perkara ini melalui pengacara bernama misrayanti yakni pada LP/B/531/X/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 28 Oktober 2025 .

Ada banyak saksi dan dokumen fisik maupun elektronik yang telah diserahkan diantaranya bukti chat, print out rekening penggumpul dana aplikasi econext venture, dan saksi-saksi dan leaderleader atau para pendahulu yang telah masuk dan gabung ke aplikasi econext venture sebelum klien kami bergabung. Namun sejak dilaporkan perkara ini tidak ada perkembangan berarti, bahkan belum naik ke penyidikan. Padahal ketidaaan terlapor tidak menghalangi penyidik untuk menaikan status suatu perkara ke tingkat penyidikan.
Kekecawan dari klien dan para member econext venture makin memuncak setelah
lahirnya S.Tap/Henti.Lidik/031.A/V/RES.1.11/2026/Dittipideksus tanggal 06 Juli 2026
yang diantaranya didasarkan pencabut laporan dari saudari misrayanti,SH sebagai kuasa principal yang tidak pernah meminta ijin atau konfirmasi terlebih dahulu.

Akhirnya klien kami bersikap untuk mencabut kuasa saudara misrayanti dan melaporkan hal ini kepada Biro Wassidik pada tanggal 30 Juli 2026 dalam hal permohonan pembukaan kembali /penyidikan lanjutan laporan polisi Nomor
LP/B/531/X/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Terkait Dumas ini pihak KAROWASSIDIK telah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan Penanganan dumas (SP3D) nomor B/15111/VIII/RES.7.5/2026/Bareskrim tertanggal 13 Agustus 2026 ditandatangani
KAROWASSIDIK BRIGJEN.POL. BOY RANDO SIMANJUNTAK, SIK, M.Si yang baru diterima
di ruang tunggu WASSIDIK MABES POLRI pada tanggal 18 Agustus 2026 dari Bripda Farel Adi Maelandri. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x