x

UHC DAN IPM: JANGAN KORBANKAN KESEHATAN RAKYAT DEMI EFISIENSI

waktu baca 6 menit
Minggu, 30 Agu 2026 20:13 44 yudi andriyani

UHC DAN IPM: JANGAN KORBANKAN KESEHATAN RAKYAT DEMI EFISIENSI

Oleh: Unang Margana
Ketua IKADIN Cianjur, Praktisi Hukum pada LBH Cianjur

Unang Margana«“Cakupan Kesehatan Semesta harus dipandang sebagai persoalan hak. Akses terhadap pelayanan kesehatan bukanlah sebuah keistimewaan, apalagi kemewahan.”
— Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jenderal WHO»

Pernyataan Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus tersebut seharusnya menjadi alarm bagi setiap pemerintah, termasuk pemerintah daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Kesehatan bukan kemewahan. Kesehatan adalah hak.

Karena itu, ketika Pemerintah Kabupaten Cianjur menghentikan skema Universal Health Coverage (UHC) Prioritas mulai 1 Agustus 2026 dan menonaktifkan sekitar 400 ribu kepesertaan JKN yang sebelumnya ditanggung pemerintah daerah, publik patut bertanya: apakah ini sekadar kebijakan efisiensi anggaran, atau terdapat persoalan lebih serius menyangkut hak masyarakat atas pelayanan kesehatan?

Pemkab Cianjur menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari efisiensi anggaran dan penajaman sasaran. Dari kepesertaan yang sebelumnya ditanggung pemerintah daerah, warga yang benar-benar tidak mampu tetap diprioritaskan. Namun, kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena menyangkut akses kesehatan masyarakat dalam jumlah besar.

Oleh karena itu, UHC harus ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas: kesehatan, hak asasi manusia dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Apa Itu UHC?

Menurut World Health Organization (WHO), Universal Health Coverage adalah kondisi ketika seluruh masyarakat mempunyai akses terhadap pelayanan kesehatan bermutu yang mereka butuhkan, kapan dan di mana mereka membutuhkannya, tanpa mengalami kesulitan keuangan. UHC mencakup pelayanan promotif, preventif, pengobatan, rehabilitasi hingga pelayanan paliatif.

Dengan demikian, UHC bukan sekadar kartu BPJS atau angka kepesertaan. UHC merupakan konsep perlindungan sosial agar seseorang tidak jatuh miskin hanya karena sakit. WHO juga menempatkan UHC sebagai instrumen penting untuk mewujudkan hak atas kesehatan, mengurangi ketimpangan dan memberikan akses pelayanan yang terjangkau serta berkeadilan.

Pandangan Dr. Tedros tersebut penting karena ketika seseorang sakit, persoalannya bukan lagi apakah ia memiliki uang atau tidak, tetapi apakah negara hadir memberikan perlindungan.

UHC dan IPM Cianjur

Hubungan UHC dengan IPM sangat erat. IPM mengukur pembangunan manusia melalui tiga dimensi utama, yaitu kesehatan, pendidikan dan standar hidup layak. Karena itu, kualitas pelayanan kesehatan akan berpengaruh terhadap kualitas manusia dan pada akhirnya terhadap IPM.

Berdasarkan data BPS, IPM Kabupaten Cianjur tahun 2025 mencapai 69,84, meningkat dari 68,89 pada 2024. Namun, statusnya masih berada pada kategori sedang. BPS mencatat peningkatan IPM tersebut antara lain dipengaruhi oleh perbaikan dimensi pendidikan dan kesehatan. Data tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan rumah Cianjur belum selesai.

Jika masyarakat miskin semakin sulit mengakses pelayanan kesehatan, jangan heran apabila suatu saat peningkatan IPM justru menghadapi persoalan baru. Orang sakit tidak produktif. Anak yang sakit terganggu pendidikannya. Keluarga yang harus menjual aset untuk biaya pengobatan semakin dekat dengan kemiskinan. Maka, UHC sesungguhnya bukan beban pembangunan, melainkan investasi pembangunan manusia.

Dasar Hukumnya Jelas

Hak atas kesehatan memiliki dasar konstitusional yang kuat. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

Selanjutnya terdapat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menjadi dasar penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional, termasuk jaminan kesehatan. Kemudian UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mempertegas hak dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan kesehatan. Pelaksanaannya diperkuat melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaan UU Kesehatan.

Sementara itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan kesehatan sebagai salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Artinya, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan mengelola anggaran dan melakukan efisiensi. Tetapi kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas.

Apakah Penghentian UHC Cianjur Melanggar Hukum?

Jawabannya tentu saja harus hati-hati. Penghentian UHC Prioritas tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum. Pemerintah daerah mempunyai kewenangan melakukan penataan program, mengevaluasi peserta dan menyesuaikan kebijakan dengan kemampuan fiskal. Bahkan, apabila terdapat peserta yang sebenarnya mampu tetapi memperoleh subsidi, pemerintah mempunyai alasan rasional untuk melakukan verifikasi dan penajaman sasaran.

Masalah hukum muncul apabila dalam pelaksanaannya terjadi tindakan yang sewenang-wenang, diskriminatif, tidak cermat atau mengakibatkan masyarakat yang seharusnya mendapatkan pelayanan kesehatan justru kehilangan haknya. Di sinilah UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi relevan.

Setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan harus berlandaskan kewenangan yang sah dan memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik. Maka pertanyaan hukumnya bukan hanya:

“Apakah Bupati boleh menghentikan UHC?” Tetapi lebih jauh: “Apakah penghentian tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, prosedur yang benar, data yang akurat, alasan yang objektif dan tetap menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan?”

Jika ternyata terdapat warga miskin yang dinonaktifkan tanpa verifikasi yang memadai, pasien penyakit kronis kehilangan jaminan pengobatan, lansia terlantar kehilangan akses, atau kelompok rentan tidak mempunyai mekanisme memperoleh kembali kepesertaannya, maka kebijakan tersebut patut diuji dari perspektif AUPB dan maladministrasi.

Bahkan, dalam keadaan tertentu dapat muncul persoalan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah, apabila terpenuhi unsur-unsurnya, seperti adanya tindakan melawan hukum, kesalahan, kerugian dan hubungan sebab akibat antara tindakan pemerintah dengan kerugian masyarakat.

Namun, untuk menyatakan telah terjadi PMH tidak cukup hanya berdasarkan fakta bahwa UHC dihentikan. Harus diperiksa dasar keputusan, kewenangan, prosedur, pendataan peserta, mekanisme pemberitahuan, akibat yang ditimbulkan serta ada atau tidaknya alternatif perlindungan kesehatan. Dengan kata lain, yang harus diuji bukan semata-mata kebijakannya, tetapi legalitas dan dampak pelaksanaannya.

Jangan Sampai Efisiensi Menjadi Disefisiensi Sosial

Efisiensi anggaran adalah sesuatu yang wajar. Tetapi efisiensi tidak boleh dihitung hanya dari berapa rupiah yang berhasil dipangkas. Jika akibatnya masyarakat miskin menunda berobat, penyakit menjadi lebih berat, biaya rumah tangga meningkat, anak putus sekolah, produktivitas menurun dan kemiskinan bertambah, maka yang terjadi bukan efisiensi, melainkan disefisiensi sosial.

Biaya yang dihemat pemerintah hari ini bisa berubah menjadi beban sosial yang jauh lebih besar di kemudian hari. Karena itu, pemerintah harus membedakan antara memotong pemborosan dan memotong perlindungan masyarakat. Yang pertama merupakan kebijakan yang sehat. Yang kedua justru berbahaya.

Lima Rekomendasi untuk Bupati dan DPRD Cianjur

Pertama, Pemkab Cianjur perlu melakukan audit dan verifikasi terbuka terhadap seluruh peserta yang dinonaktifkan. Jangan sampai warga miskin menjadi korban kesalahan administrasi.

Kedua, pasien penyakit kronis, pasien yang sedang menjalani pengobatan, lansia terlantar, penyandang disabilitas dan kelompok rentan harus memperoleh jaminan kesinambungan pelayanan kesehatan.

Ketiga, harus tersedia mekanisme reaktivasi cepat dan sederhana bagi warga yang ternyata memenuhi kriteria penerima bantuan.

Keempat, DPRD Kabupaten Cianjur harus memperkuat fungsi pengawasan, termasuk meminta penjelasan mengenai dasar hukum, dasar anggaran, jumlah peserta yang dinonaktifkan serta dampaknya terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.

Kelima, Pemkab Cianjur perlu membuka informasi secara transparan kepada publik mengenai skema UHC sebelum dan sesudah kebijakan penghentian, termasuk berapa anggaran yang dihemat dan bagaimana skema pengganti bagi warga yang kehilangan kepesertaan.

Penutup

UHC bukan sekadar program pemerintah. UHC adalah salah satu instrumen untuk memastikan bahwa orang miskin tidak menjadi miskin karena sakit. IPM juga bukan sekadar angka 69,84. Di balik angka tersebut ada manusia Cianjur yang membutuhkan kesehatan, pendidikan dan kehidupan yang layak.

Pemerintah memang boleh melakukan efisiensi. Pemerintah juga boleh memperbaiki data penerima subsidi. Tetapi satu prinsip harus dijaga: Jangan menghemat anggaran dengan mengorbankan hak kesehatan rakyat.

Jika memang ada peserta yang tidak layak menerima subsidi, keluarkan dari daftar. Jika ada data yang tidak akurat, perbaiki. Tetapi jangan sampai warga miskin yang benar-benar membutuhkan justru ikut menjadi korban.

Sebab ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya berapa rupiah yang berhasil dihemat, tetapi berapa banyak rakyat yang tetap terlindungi. Bagi Cianjur, meningkatkan IPM tidak cukup hanya dengan mengejar angka. Meningkatkan IPM berarti memastikan rakyat Cianjur tetap sehat, terdidik dan hidup layak.

Fiat Justitia, Servata Veritate.
“Tegakkan keadilan, peliharalah kebenaran”.

Cianjur, 30 Agustus 2026

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x