x

SUMPAH JABATAN DAN JANJI POLITIK BUPATI: Antara Amanah Konstitusi dan Tanggung Jawab Moral

waktu baca 5 menit
Senin, 29 Jun 2026 06:40 25 Wawan Kusmiran

 

 

Oleh : Unang Margana

Dosen, Advokat dan Pemerhati di Bengkel Politik Cianjur (BPC)

 

Unang Margana

Setiap kepala daerah yang terpilih melalui pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada), mengemban dua bentuk komitmen kepada masyarakat. Pertama adalah sumpah atau janji jabatan yang diucapkan secara resmi ketika dilantik. Kedua adalah janji politik yang disampaikan selama masa kampanye sebagai bagian dari kontrak politik dengan rakyat. Meskipun sama-sama mengandung unsur komitmen, sumpah jabatan memiliki konsekuensi hukum dan konstitusional, sedangkan janji politik lebih banyak mengandung konsekuensi moral dan politik. Dalam praktik pemerintahan, sering kali muncul pertanyaan: bagaimana jika sumpah jabatan atau janji politik dilanggar? Apakah ada sanksi hukumnya?

Sumpah atau janji jabatan kepala daerah diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain: Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewajiban kepala daerah, antara lain: memegang teguh dan mengamalkan Pancasila; menaati UUD 1945; menjalankan pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan;

melayani masyarakat secara adil.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Rumusan sumpah jabatan antara lain berbunyi: “…akan memenuhi kewajiban saya sebagai Bupati dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.” Sumpah tersebut bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan pernyataan resmi yang mengikat secara etika dan hukum.

Janji Politik sebagai Kontrak Moral

Berbeda dengan sumpah jabatan, janji politik merupakan visi, misi, dan program yang disampaikan kepada masyarakat selama kampanye. Secara hukum, janji politik tidak selalu dapat dipaksakan melalui pengadilan apabila tidak seluruhnya terlaksana. Namun, janji politik menjadi ukuran integritas dan akuntabilitas seorang kepala daerah.
Di era keterbukaan informasi, masyarakat dapat mengawasi realisasi janji politik melalui: RPJMD; RKPD; APBD; laporan kinerja pemerintah daerah. Dengan demikian, janji politik seharusnya diterjemahkan menjadi kebijakan publik yang terukur.

Sumpah Jabatan Dilanggar

Pelanggaran sumpah jabatan dapat terjadi apabila kepala daerah:
menyalahgunakan wewenang; melakukan korupsi; melanggar peraturan perundang-undangan;
tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala daerah.

Apabila pelanggaran tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau pelanggaran administratif, maka dapat dikenai berbagai sanksi. Pertama, Sanksi Administratif. Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, kepala daerah dapat dikenai: teguran; pemberhentian sementara; pemberhentian tetap. Prosesnya melibatkan pemerintah pusat dan dalam kondisi tertentu DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, Sanksi Pidana, Apabila pelanggaran berupa tindak pidana, misalnya korupsi, gratifikasi, suap, atau penyalahgunaan jabatan, maka kepala daerah diproses berdasarkan ketentuan hukum pidana, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain sanksi hukum, terdapat pula sanksi politik berupa: hilangnya kepercayaan publik; tidak terpilih kembali; penurunan legitimasi pemerintahan. Dalam demokrasi, sanksi politik sering kali lebih berat daripada sanksi administratif karena menyangkut kepercayaan rakyat.

Janji Politik Tidak Dipenuhi

Tidak semua janji politik yang tidak terealisasi dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Banyak faktor yang memengaruhi pelaksanaannya, antara lain: keterbatasan anggaran;
perubahan kebijakan nasional; keadaan darurat; bencana alam;
persetujuan DPRD terhadap APBD.
Namun demikian, kepala daerah tetap berkewajiban memberikan penjelasan secara transparan kepada masyarakat mengenai alasan keterlambatan atau perubahan program. Dalam perspektif good governance, akuntabilitas menjadi prinsip utama penyelenggaraan pemerintahan.

Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa sumpah jabatan merupakan bentuk komitmen konstitusional pejabat negara untuk menjalankan amanat rakyat sesuai hukum dan konstitusi. Pelanggaran terhadap sumpah jabatan dapat menjadi indikator adanya pelanggaran etika maupun hukum apabila diwujudkan dalam tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Saldi Isra menekankan bahwa akuntabilitas kepala daerah tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga dari kemampuan merealisasikan visi dan misi yang dijanjikan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban politik.

Pendapat tersebut menunjukkan bahwa legitimasi seorang kepala daerah tidak cukup hanya diperoleh melalui kemenangan dalam pemilihan, tetapi juga harus dipelihara melalui konsistensi menjalankan amanah yang telah diucapkan. Contoh Kasus
Indonesia telah menyaksikan sejumlah kepala daerah yang diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dalam kasus-kasus tersebut, pelanggaran hukum tidak hanya berujung pada pidana penjara, tetapi juga berakhir dengan pemberhentian dari jabatan. Hal ini menunjukkan bahwa sumpah jabatan memiliki konsekuensi nyata ketika seorang pejabat menyalahgunakan kewenangannya.

Di sisi lain, terdapat pula kepala daerah yang tidak mampu merealisasikan seluruh janji kampanyenya karena keterbatasan fiskal, perubahan prioritas pembangunan, atau keadaan luar biasa seperti pandemi. Dalam situasi demikian, mekanisme pertanggungjawaban lebih banyak berlangsung melalui evaluasi politik oleh masyarakat dan lembaga perwakilan, bukan melalui sanksi pidana semata.

Penutup

Sumpah jabatan merupakan amanah konstitusi yang memiliki dimensi hukum, etika, dan moral. Janji politik adalah kontrak sosial yang menjadi dasar kepercayaan masyarakat kepada pemimpinnya. Keduanya tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Seorang bupati yang memegang teguh sumpah jabatannya akan menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum, menjauhi penyalahgunaan wewenang, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sementara itu, pemenuhan janji politik menjadi cermin integritas dan kesungguhan dalam mengemban mandat rakyat.

Pada akhirnya, keberhasilan seorang kepala daerah tidak hanya diukur dari banyaknya program yang dibangun, tetapi juga dari sejauh mana ia mampu menjaga kepercayaan publik melalui kepatuhan terhadap hukum, konsistensi terhadap janji, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat. Dalam negara hukum yang demokratis, sumpah jabatan bukan sekadar rangkaian kata saat pelantikan, melainkan ikrar yang harus diwujudkan dalam setiap kebijakan dan tindakan pemerintahan.

Cianjur, 28 Juni 2026

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x