x

Kawal Makan Bergizi Gratis: Jangan Biarkan Niat Baik Dinodai Korupsi

waktu baca 3 menit
Selasa, 14 Jul 2026 08:29 90 Wawan Kusmiran

Kawal Makan Bergizi Gratis: Jangan Biarkan Niat Baik Dinodai Korupsi
Oleh: Dian Rahadian

Program Makan Bergizi Gratis adalah program strategis nasional. Tujuannya mulia: meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Ini investasi jangka panjang untuk generasi sehat dan cerdas.

Namun niat baik sebesar apa pun akan kehilangan maknanya jika dalam pelaksanaannya tidak dijaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Apalagi ketika anggaran yang digunakan berasal dari APBN sebesar Rp335 Triliun. Itu uang pajak rakyat. Uang kita semua.

Ada Awan Gelap di Lapangan

Dari hasil investigasi di lapangan, muncul banyak indikasi penyimpangan. Mulai dari tata kelola anggaran yang tidak tertib, proses perizinan yang belum lengkap, hingga penentuan titik lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi / SPPG yang diduga rawan “dijual” oleh oknum.

Di Kabupaten Cianjur, persoalan belum dipenuhinya perizinan pendirian SPPG juga menjadi catatan. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin program ini justru melahirkan kerugian negara baru, bukan gizi baru.

Karena itu, pemeriksaan menyeluruh harus segera dilakukan oleh institusi yang berwenang. Prosesnya harus profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pihak yang mendapat perlakuan istimewa di hadapan hukum.

Kami mendukung langkah-langkah Kejaksaan Negeri Cianjur yang mulai bergerak menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam program ini. Penegakan hukum yang tegas hari ini adalah pembelajaran penting bagi semua pihak.

Landasan Hukumnya Jelas

Negara kita adalah negara hukum. Itu amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dan setiap warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum, sesuai Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Secara teknis, program ini juga memiliki payung hukum kuat:
1. *UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001* tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. *UU No. 16 Tahun 2004 jo UU No. 11 Tahun 2021* tentang Kejaksaan RI
3. *UU No. 17 Tahun 2023* tentang Kesehatan, terkait keamanan pangan dan perlindungan masyarakat
4. *Perpres No. 83 Tahun 2024* tentang Badan Gizi Nasional sebagai dasar pelaksanaan MBG melalui SPPG
5. Serta peraturan terkait perizinan, higiene sanitasi, dan keamanan pangan

Artinya, tidak ada alasan bagi penyelenggara untuk abai. Semua persyaratan hukum, standar kesehatan, dan standar keamanan pangan wajib dipenuhi.

Mari Kawal Bersama

Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cianjur, mari kita dukung aparat penegak hukum. Hormati proses hukum yang berjalan, dan tetap junjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kepada penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis, patuhi aturan. Jangan jadikan program rakyat ini sebagai ladang penyimpangan.

Dan kepada Kejaksaan Negeri Cianjur, kami titip harapan. Bekerjalah secara independen, profesional, dan berintegritas. Bebas dari intervensi. Ungkap fakta hukum yang sebenarnya.

Karena pada akhirnya, tujuan program ini sederhana: anak-anak kita makan dengan bergizi, tepat sasaran, dan tanpa korupsi.

Jangan sampai niat baik negara untuk memberi makan, justru membuat rakyat kehilangan kepercayaan.

Penulis adalah pemerhati kebijakan publik di Cianjur.
Dan Presidium Dewan Kota

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x