x

Perlu Dievaluasi Permendikbudristek No 67 Tahun 2024: Potensi Intervensi Pemerintah terhadap Organisasi Profesi Guru

waktu baca 3 menit
Selasa, 4 Agu 2026 13:33 11 Wawan Kusmiran

Oleh : Ahmad Sutardi

Lahirnya Permendikbudristek No 67 tahun 2024 tentang Fasilitasi Terhadap Organiasi Profesi Guru, dinggap bentuk intervensi kebablasan pemerintah. Produk hukum era Nadiem Makarim ini menuai kontroversi di kalangan GTK dan praktisi pendidikan lainnya.

Sebagian kalangan berpendapat, lahirnya Permendikbudristek No 67 tahun 2024 diduga minim kajian, terutama dalam hal menyelami ruh AD/ART setiap organisasi profesi guru yang sudah malang melintang berkiprah di dunia pendidikan.

Sejarah membuktikan, pemerintah tidak pernah membuat regulasi yang mengurus langsung terkait organisasi profesi guru, karena organisasi profesi guru sejatinya  lahir dan dibesarkan di kalangan guru itu sendiri.

Amanat UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 41 terkait  Organisasi Profesi dan Kode Etik, terutama ayat 1 dan 4 mengatur tentang mekanisme pembentukan organiasi profesi guru. Fungsi pemerintah adalah membina dan memfasilitasi agar keberadaan organiiasi profesi guru berjalan efekif.

Membaca kandungan Permendikbudristek No 67 tahun 2024 di pasal-pasal tertentu dianggap cukup proporsional karena berisi bentuk-bentuk fasilitasi yang diberikan pemerintah terhadap organisasi profesi guru. Fasilitasi tersebut  menguntungkan keberlangsungan organisasi profesi guru.

Akan tetapi ketentuan di Pasal 7 terkait fasilitasi yang akan diberikan pemerintah harus memenuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah. Persyaratan yang dianggap ganjil tersebut berada  di  hurup d dan e yaitu  terkait persyaratan  anggota dan pengurus organisasi profesi guru harus guru aktif yang terdata pada sistem yang ditetapkan pemerintah.

Ketentuan hurup d dan e ini disayangkan muncul dalam Pasal 7. Saya mengganggap pemerintah terlalu jauh mengatur hal teknis organisasi profesi guru. Ketentuan persyaratan anggota dan pengurus organisasi profesi guru sejatinya telah ditetapkan dalam AD/ART organisasi profesi guru jauh sebelum Permendikbudristek ini lahir.

Pasal 7 hurup d dan e terkait ketentuan persyaratan anggota dan pengurus, berpotensi mejegal guru dan tenaga kependidikan yang sudah tidak aktif untuk mengabdikan sebagai anggota dan pengurus organisasi profesi guru. Melihat ketentuan ini, otomatis mereka harus tereleminasi.

Padahal hakikat AD/ART organisasi, mempertimbangkan sejarah terbentuknya organisasi profesi guru tersebut, banyak yang tetap mengakmodir latar bekakang guru tersebut. Guru yang masih aktif dan terdata dalam sistem pemerintah dan yang sudah purna serta  tidak terdata lagi sebaiknya tetap diberi hak yang sama untuk duduk sebagai anggota  maupun pengurus.

Sebagai contoh, AD/ART organisasi profesi guru PGRI yang nota bene merupakan organisasi profesi guru terlama, terbesar, terkuat dan terbanyak anggotanya, persyaratan jadi anggota dan pengurus tersebut tidak saklek seperti ketentuan Permendikbudristek tersebut.

Pasal 8 AD/ART PGRI menjelaskan yang dapat menjadi anggota biasa adalah : guru,dosen, pendidik, tenaga kependidikan, penilik, tutor, pendidik lainnya, ahli yang menjalankan pendidikan, pejabat yang bekerja di bidang pendidikan, dan purna pendidik yang tidak menyatakan keluar sebagai anggota.

Pasal 37 AD/ART PGRI menjelaskan persyaratan pengurus PGRI adalah :  terdaptar sebagai anggota, tidak jadi anggota dan/pengurus partai politik, tidak merangkap jabatan  sebagai pengurus organisasi profesi guru lain yang tidak berafiliasi pada PGRI, dan persyaratan lain yang bersifat normatif.

Intinya, AD/ART PGRI mengakomodir semua latar belakang dan status guru, dosen dan tenaga kependidikan lainnya untuk masuk sebagai anggota dan pengurus PGRI, hal ini mencerminkan organisasi PGRI bersifat unitaristik  dan inklusif sebagai organisasi profesi guru terbesar di negeri ini.

Persoalannya, jika masih ada kalangan elit PGRI di berbagai tingkatan yang membabat habis para guru dan tenaga kepedidikan yang sudah purna di jajaran kepengurusannya, maka hal tersebut sama aja menepuk air di dulang. Menjalankan organisasi tapi menabrak ruh AD/ART Organisasi.

Sebaliknya ketentuan Pasal 7 hurup d dan e Permendikbudristek No 67/2024 dianggap eksklusif dan dianggap terlalu jauh mencampuri ketentuan teknis organisasi, karena sejatinya ketentuan tersebut sudah melekat di AD/ART masing-masing organisasi profesi guru.

Saya rasa untuk menyikapi dinamika yang terjadi di tengah-tengah entitas GTK dan organisasi profesi guru, tidak ada salahnya ketentuan Pasal 7 hurup d dan  e Permendikbudristek No 67/2024  dievaluasi kembali.

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x