x

OPERASI SUNYI DI RUANG BANGGAR

waktu baca 3 menit
Kamis, 23 Jul 2026 08:42 181 yudi andriyani

Oleh: Dian Rahadian.
Ketua Presidium Dewan Kota.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD adalah uang rakyat. Dari situlah jalan dibangun, sekolah dibiayai, puskesmas dioperasikan, dan bantuan untuk petani disalurkan. Karena itu, proses penyusunannya harus menjadi urusan publik, bukan urusan tertutup segelintir orang.

Secara konstitusi, kunci pengesahan APBD memang ada di tangan para wakil rakyat. Rancangan yang diajukan eksekutif hanya akan menjadi Perda setelah diketok palu dalam sidang paripurna DPRD. Di atas kertas, mekanismenya demokratis dan terbuka.

Namun praktiknya tidak sesederhana itu. Sebelum sampai ke paripurna yang disorot kamera dan dihadiri publik, ada satu tahapan krusial yang menentukan: Rapat Badan Anggaran, atau Banggar.

Di ruang inilah pertarungan sesungguhnya terjadi. Di sinilah pos-pos anggaran dibedah, digeser, ditambah, dan dikurangi. Sayangnya, pembahasan di Banggar nyaris tidak pernah menjadi konsumsi publik. Pintunya tertutup. Notulensinya tidak diumumkan. Padahal keputusan di sinilah yang 80 persen menentukan wajah APBD setahun ke depan.

Kondisi inilah yang kemudian melahirkan celah. Celah untuk “adu tawar” yang jauh dari prinsip transparansi. Dalam bahasa politik, ini sering disebut “politik ijon”. Saling tarik kepentingan antar fraksi, antar komisi, dan antar pimpinan.

Yang paling rawan adalah ketika pembahasan masuk ke pos anggaran internal DPRD itu sendiri. Mulai dari kenaikan tunjangan pimpinan, ketua komisi, ketua fraksi, dan anggota. Ada juga pos perjalanan dinas, studi banding, hingga biaya reses.

Persoalan-persoalan internal ini seolah “tertelan bumi”. Minim sorotan media. Minim kritik publik. Bukan karena tidak penting, tapi karena memang sengaja tidak diramaikan. Proses pengesahan anggaran untuk DPRD tahun berjalan terkesan dilakukan diam-diam, tanpa riuh, tanpa pengawasan yang memadai.

Metode seperti inilah yang membuat sejumlah keinginan bisa berjalan “aman-aman saja”. Tidak ada protes karena publik tidak tahu harus protes apa. Kunci utamanya adalah menghindari sorotan. Selama tidak ada lampu yang menyorot, maka negosiasi bisa berjalan leluasa.

Akibatnya, pembahasan di Banggar sering kali kehilangan marwahnya. Alih-alih bicara mana program yang paling mendesak untuk rakyat, yang terjadi justru tarik menarik kepentingan. Pembahasannya berubah menjadi parodi, dagelan politik, seperti opera sabun. Muatan utamanya bukan lagi kesejahteraan, melainkan pembagian kue kekuasaan atau bancakan anggaran.

Kontras sekali dengan pembahasan di paripurna. Di sana terlihat riuh, demokratis, dan penuh argumentasi. Padahal bagi banyak pengamat, paripurna hanyalah formalitas. Naskah dan ending-nya sudah selesai ditulis di Banggar jauh hari sebelumnya.

Kita tidak sedang menuduh semua anggota DPRD. Pasti masih ada wakil rakyat yang berjuang tulus untuk kepentingan konstituennya. Namun sistem yang tertutup ini menciptakan ruang abu-abu. Dan ruang abu-abu adalah tempat paling subur bagi praktik-praktik yang merugikan rakyat.

Sudah saatnya kita menuntut keterbukaan. APBD milik publik, maka pembahasannya juga harus dibuka untuk publik. Pintu Banggar harus dibuka. Risalah rapat harus dipublikasikan. Setiap usulan kenaikan pos anggaran internal harus dijelaskan secara terbuka dan bisa diuji di ruang publik.

Demokrasi tanpa transparansi hanyalah demokrasi formalitas. Wakil rakyat dipilih rakyat, digaji rakyat, dan mengelola uang rakyat. Maka wajar jika rakyat berhak tahu, mengawasi, dan mengkritisi setiap rupiahnya.

Jika tidak, maka APBD tidak akan pernah menjadi alat untuk menyejahterakan rakyat. Ia hanya akan menjadi alat untuk mengamankan kepentingan. Dan itu adalah pengkhianatan terhadap amanah demokrasi itu sendiri.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x