x

Audiensi Soal Dugaan POKIR & Hibah Bansos APBD 2024-2025 di DPRD Cianjur Batal, Pihak DEKOT Kecewa

waktu baca 2 menit
Senin, 15 Jun 2026 17:52 5 Wawan Kusmiran

Audiensi Soal Dugaan POKIR & Hibah Bansos APBD 2024-2025 di DPRD Cianjur Batal, Pihak DEKOT Kecewa

CIANJUR, Rencana audiensi Dewan Kota Cianjur atau DEKOT dengan DPRD Kabupaten Cianjur terkait dugaan korupsi/gratifikasi dana POKIR dan Hibah Bansos batal terlaksana. Pihak DEKOT mengaku kecewa karena tidak ada anggota DPRD yang menerima mereka pada waktu yang dijadwalkan.

Surat Resmi Permohonan Audiensi dari DEKOT yang diwakili Biqi Ahmad Faddilah, S.H., Divisi Pencegahan dan Penindakan Korupsi, telah dilayangkan dan diterima DPRD pada 5 Juni 2026. Audiensi dijadwalkan Senin, 15 Juni 2026 pukul 10.00 WIB di Kantor DPRD Kabupaten Cianjur.

Namun berdasarkan keterangan DEKOT, sejak pukul 09.00 sampai 12.00 WIB tim mereka menunggu di kantor DPRD namun tidak ada kejelasan dan tidak ada anggota DPRD yang hadir untuk menerima audiensi.

“Kami sangat merasa kecewa terhadap pihak DPRD Kab. Cianjur yang seharusnya bisa beraudensi dan menjelaskan kepada kami seperti apa POKIR dan Hibah Bansos yang telah mereka sampaikan/laksanakan. Sehingga timbul pertanyaan dari kami, ada apakah dengan POKIR DPRD Kab. Cianjur dan Hibah Bansos pada APBD Tahun 2024-2025,” kata Biqi Ahmad Faddilah, S.H., Senin 15/06/2026.

DEKOT menyatakan kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan transparan kepada DPRD terkait mekanisme, realisasi, serta pengawasan dana POKIR dan Hibah Bansos pada APBD 2024-2025. Isu tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Kabupaten Cianjur belum memberikan keterangan resmi terkait tidak terlaksananya audiensi tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Dana POKIR atau Pokok-Pokok Pikiran DPRD merupakan usulan program pembangunan dari anggota DPRD yang dialokasikan melalui APBD. Sementara Hibah Bansos adalah bantuan keuangan dari pemerintah daerah kepada masyarakat/lembaga yang peruntukannya diatur dalam peraturan perundang-undangan.

DEKOT menyebut akan menindaklanjuti kejadian ini sesuai prosedur dan mekanisme pengawasan yang berlaku agar dugaan terkait pengelolaan anggaran daerah bisa terang dan akuntabel.**

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x