x

Hari Jadi Cianjur 349: Menguji Integritas Tata Kelola Pemerintahan

waktu baca 4 menit
Minggu, 12 Jul 2026 18:28 13 yudi andriyani

 

Oleh: Unang Margana
(Praktisi Hukum di LBH Cianjur dan Pemerhati di Bengkel Politik Cianjur)

Unang Margana

Hari jadi sebuah negara/Provinsi/ Kabupaten/Kota seharusnya tidak berhenti sebagai seremoni tahunan. Ia merupakan momentum untuk mengukur sejauh mana amanat konstitusi telah diwujudkan melalui penyelenggaraan pemerintahan yang berintegritas.

Memasuki usia ke-349 tahun, Kabupaten Cianjur patut berbangga atas sejarah panjang, kekayaan budaya, dan identitas yang diwariskan para pendahulu. Namun, penghormatan terhadap sejarah akan kehilangan makna apabila tidak diiringi keberanian mengevaluasi kualitas tata kelola pemerintahan hari ini.

Seremoni adalah bahasa simbolik pemerintah, baik di Pusat maupun daerah. Akan tetapi, persoalan rill; kemiskinan, pengangguran, pelayanan publik, penegakan hukum, dan keterbukaan informasi adalah bahasa yang setiap hari dirasakan rakyat. Di situlah sesungguhnya kualitas pemerintahan diuji.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Amanat tersebut menjadi arah “kompas” moral sekaligus konstitusional bagi seluruh penyelenggara pemerintahan, termasuk pemerintah daerah.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa otonomi daerah diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah. Sementara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap keputusan dan tindakan pejabat publik berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, seperti kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan, serta akuntabilitas.
Artinya, ukuran keberhasilan pemerintah daerah tidak cukup dilihat dari banyaknya program yang diluncurkan atau banyaknya kegiatan seremonial yang diselenggarakan. Ukuran sesungguhnya adalah apakah kebijakan tersebut mampu memperbaiki kualitas hidup masyarakat.

Dalam perspektif negara hukum, kekuasaan bukanlah hak istimewa, melainkan amanah yang dibatasi hukum. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa negara hukum menempatkan hukum sebagai pengendali kekuasaan agar pemerintahan tidak berjalan berdasarkan kehendak penguasa, melainkan berdasarkan hukum dan kepentingan rakyat. Senada dengan itu, Philipus M. Hadjon menekankan pentingnya asas legalitas dan perlindungan hak-hak warga negara sebagai fondasi pemerintahan yang baik.

Karena itu, Hari Jadi Cianjur seharusnya menjadi momentum menguji integritas tata kelola pemerintahan melalui indikator yang objektif, bukan sekadar narasi keberhasilan.

Pertama , penegakan hukum. Pemerintahan yang berintegritas tidak boleh membiarkan hukum dipersepsikan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kepastian hukum merupakan fondasi kepercayaan publik sekaligus syarat terciptanya iklim investasi yang sehat. Ketika hukum ditegakkan secara adil, masyarakat memperoleh kepastian, pelaku usaha memperoleh rasa aman, dan pemerintah memperoleh legitimasi.

Kedua , pelayanan publik. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menempatkan masyarakat sebagai pemegang hak, bukan sekadar penerima layanan. Birokrasi modern harus cepat, transparan, profesional, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan. Pelayanan yang lambat atau berbelit bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga persoalan keadilan.

Ketiga , keterbukaan informasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui proses penyelenggaraan pemerintahan. Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan fondasi akuntabilitas. Semakin terbuka pemerintah terhadap informasi publik, semakin besar pula kepercayaan masyarakat.

Keempat , kesejahteraan masyarakat. Data resmi menunjukkan bahwa pekerjaan rumah Cianjur masih besar. Berdasarkan publikasi Badan Pusat Statistik, persentase penduduk miskin Kabupaten Cianjur pada tahun 2025 masih berada di kisaran 9,82 persen atau sekitar 232.610 jiwa. Tingkat Pengangguran Terbuka tercatat sekitar 6,17 persen, sementara Indeks Pembangunan Manusia mencapai 69,84, yang masih berada pada kategori sedang.

Angka-angka tersebut tidak dimaksudkan untuk menegasikan berbagai capaian pembangunan, tetapi menjadi pengingat bahwa masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

Di sinilah integritas tata kelola diuji. Pemerintah tidak cukup hanya mampu membelanjakan anggaran, tetapi harus mampu mengubah anggaran menjadi kesejahteraan. Tidak cukup membangun gedung, tetapi juga membangun kualitas pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, dan perlindungan hukum. Tidak cukup menghasilkan laporan kinerja, tetapi juga menghasilkan kepercayaan publik.

Kabupaten Cianjur sesungguhnya memiliki modal besar. Potensi pertanian, pariwisata, budaya, dan sumber daya manusia merupakan kekuatan yang dapat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi. Nilai-nilai luhur Ngaos, Mamaos, dan Maenpo pun tidak semestinya berhenti sebagai slogan kebudayaan. Nilai tersebut harus diterjemahkan menjadi etika pemerintahan: kecerdasan dalam mengambil kebijakan, kehalusan dalam melayani masyarakat, dan keteguhan dalam menegakkan integritas.

Penutup

Pada akhirnya, Hari Jadi Cianjur ke-349 bukanlah panggung seremonial untuk saling memuji, melainkan cermin untuk mengoreksi diri. Semakin tua usia sebuah daerah, semakin besar pula tanggung jawab moral para penyelenggara pemerintahannya. Sejarah tidak akan mengingat seberapa megah panggung perayaan dibangun atau seberapa meriah pesta rakyat diselenggarakan.

Sejarah akan mencatat dan mengingat apakah pada zamannya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, pelayanan publik semakin bermartabat, kemiskinan dan pengangguran terus menurun, serta kesejahteraan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Itulah makna sesungguhnya menguji integritas tata kelola pemerintahan. Sebab Hari Jadi bukan hanya tentang mengenang masa lalu, tetapi tentang keberanian membangun masa depan yang lebih adil, lebih transparan, dan lebih berpihak kepada rakyat.

Wilujeng Tepang Taun Cianjur “Sugih Mukti” ka 349

“Fiat Justitia, Servata Veritate.. keadilan harus ditegakkan, dan kebenaran harus senantiasa dijaga.”

Cianjur, 12 Juli 2026

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x