MENU Rabu, 03 Jun 2026
x

Negara Tidak Boleh Abai terhadap Guru Madrasah Swasta

waktu baca 3 menit
Minggu, 24 Mei 2026 23:08 8 yudi andriyani

*Oleh: Asep Saepurochman
Ketua PIMDA Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM)

Guru madrasah swasta merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Mereka mengajar kurikulum negara, mendidik generasi bangsa, serta menjalankan fungsi strategis pendidikan keagamaan dan kebangsaan. Namun ironisnya, hingga hari ini keberadaan mereka masih kerap terpinggirkan dalam kebijakan negara, khususnya dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ratusan ribu guru madrasah swasta telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun. Mereka memenuhi kualifikasi akademik, mengikuti regulasi pemerintah, serta menjalankan tugas yang sama sebagaimana guru pada satuan pendidikan lainnya. Akan tetapi, dalam praktik kebijakan, mereka belum memperoleh perlakuan yang setara.

Ketimpangan ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. Negara tidak boleh hadir secara parsial—mengakui madrasah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, namun mengabaikan kesejahteraan dan masa depan para gurunya.

Pada Senin, 19 Januari 2026, Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) melakukan audiensi dengan Bendahara Umum Partai Gerindra Hj. Novita Wijayanti, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, serta Staf Ahli Badan Legislasi DPR RI Teh Gita. Audiensi tersebut merupakan bagian dari ikhtiar konstitusional untuk menyampaikan aspirasi guru madrasah swasta terkait keadilan kebijakan PPPK.

Dalam pertemuan tersebut, PGMM menegaskan bahwa persoalan guru madrasah swasta bukan semata isu administratif, melainkan menyangkut *keadilan sosial dan keberpihakan negara terhadap pendidikan rakyat.

Kebijakan PPPK selama ini masih menyisakan kesenjangan serius. Afirmasi yang belum jelas, keterbatasan formasi, serta lemahnya sinkronisasi antarinstansi membuat guru madrasah swasta terus berada dalam ketidakpastian. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya kesejahteraan guru, tetapi juga keberlangsungan pendidikan madrasah swasta di berbagai daerah.

Madrasah swasta selama ini menjadi penyangga utama pendidikan, khususnya di wilayah pinggiran dan pedesaan. Ketika negara belum sepenuhnya hadir, madrasah tetap berdiri dengan segala keterbatasannya. Sudah sepatutnya negara membalas pengabdian tersebut dengan kebijakan yang adil dan berkeadilan.

PGMM berpandangan bahwa pengangkatan PPPK guru madrasah swasta harus ditempatkan sebagai kebijakan nasional strategis, bukan sekadar program sektoral. Diperlukan keberanian politik untuk menghadirkan regulasi yang inklusif, terintegrasi, dan berpihak pada keadilan substantif.

Oleh karena itu, PGMM mendorong adanya:

1. Kebijakan afirmasi nasional PPPK bagi guru madrasah swasta;
2. Sinkronisasi kebijakan lintas kementerian, khususnya Kementerian Agama dan kementerian teknis terkait;
3. Kepastian regulasi yang menjamin kesetaraan hak guru tanpa diskriminasi lembaga.

PGMM juga berharap dapat dipertemukan langsung dengan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, agar suara guru madrasah swasta dapat disampaikan secara objektif dan utuh dari lapangan.

Perjuangan ini bukanlah tuntutan berlebihan. Ini adalah ikhtiar untuk memastikan bahwa kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh seluruh pendidik bangsa tanpa terkecuali.

Sebab ketika negara mengakui madrasah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, maka tidak boleh ada satu pun guru yang ditinggalkan oleh kebijakan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x