MENU Jumat, 17 Apr 2026
x

Opini Oleh : Ahmad Sutardi “Jabatan Kepala Sekolah, Popularitas yang Memudar”

waktu baca 1 menit
Selasa, 3 Mar 2026 09:57 27 kubussinergi@gmail.com

“Dahulu, jabatan Kepala Sekolah adalah posisi prestisius yang sangat didambakan para guru. Bukan sekadar jabatan strategis, melainkan simbol prestasi dan kehormatan dalam dunia pendidikan.

Namun, regulasi rekrutmen Kepala Sekolah terus berubah. Tahun 2018, lahirlah Permendikbud Nomor 6. Aturan ini dikenal paling ketat. Seleksi dilakukan dua tahap: administrasi oleh Pemda, lalu substansi oleh LPPKS. Guru yang lolos wajib mengikuti diklat tiga bulan, dan hanya mereka yang mengantongi STTPL yang bisa diangkat menjadi Kepala Sekolah.

Tiga tahun kemudian, 2021, hadir Permendikbudristek Nomor 40. Aturan ini dinilai longgar. Pemda diberi kewenangan penuh, syarat dipangkas, cukup dengan sertifikat Guru Penggerak. Bahkan masa jabatan bisa empat periode. Seleksi hanya administrasi, tanpa uji substansi.

Kini, sejak 2025, berlaku Permendikdasmen Nomor 7. Regulasi ini membatasi masa jabatan maksimal dua periode, atau delapan tahun. Pemerintah ingin memberi kesempatan bergiliran, namun kebijakan ini menuai pro kontra. Kepala sekolah berprestasi luar biasa tetap harus berhenti setelah delapan tahun, meski kiprahnya masih dibutuhkan.

Akibatnya, jabatan Kepala Sekolah tak lagi sepopuler dulu. Guru beranggapan sehebat apapun prestasi mereka, jabatan itu tetap berakhir di tahun ke-delapan. Setelahnya, pilihan hanya dua: kembali jadi guru, atau alih fungsi ke jabatan lain. Inilah potret perjalanan regulasi Kepala Sekolah. Dari jabatan prestisius, kini menjadi jabatan yang dipandang terbatas…”

kubussinergi@gmail.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x