MENU Kamis, 16 Apr 2026
x

Jabatan Kepala Sekolah Tidak Populer ( Lagi) ?

waktu baca 4 menit
Senin, 2 Mar 2026 05:06 98 kubussinergi@gmail.com

Jabatan Kepala Sekolah Tidak Populer ( Lagi) ?

Oleh : Ahmad Sutardi

Balebatnews.com_Dahulu, jabatan kepala sekolah sangat didambakan para guru. Bukan hanya jabatan strategis untuk mengembangkan ide dan kreativitas, tapi lebih dari itu, jabatan tersebut membawa aura tersendiri bagi siapa saja yang mendudukinya. Jabatan Kepala Sekolah adalah jabatan prestisius untuk membuktikan prestasi dalam pengelolaan sekolah. Oleh karenanya tidak sembarang guru mendapat kesempatan tersebut.

Dari sekian regulasi rekutmen kepala sekolah, setidaknya ada tiga payung hukum yang menarik untuk didiskusikan. Pertama, Permendikbud No 6 Tahun 2018 semasa Mendikbud Muhadjir Effendy. Permen ini ditenggarai paling ketat sepanjang sejarah rekrutmen kepala sekolah. Melalui permen ini, pemerintah menegaskan rekrutmen kepala sekolah tidak boleh man-main, karena kepala sekokah merupalan jabatan strategis dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas. Tahapan seleksi ditempuh dua tahap. Tahap pertema seleksi adminsitrasi diselenggarakan Pemda/Disdik setempat. Tahap kedua, seleksi substansi diselenggarakan LPPKS. Peserta yang lolos tes substansi mendapat kesempatan mengikuti diklat LPPKS selama 3 bulan dengan metode blended learning yang terdiri dari tiga tahapan utama: In-Service Learning 1 (tatap muka), On-the-Job Learning (OJL/praktik lapangan), dan In-Service Learning 2. Peserta yang lulus diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah. Dengan mengantongi STTPL, CKS tersebut dapat diproses Pemda/Disdik untuk pengangatan sebagai Kepala Sekolah.

Poin penting Pemendikbud ini, melihat persyaratan awal, sekolah sangat hati-hati dalam mengajukan bakal CKS-nya. Selain wajib memiliki sertifikat pendidik, BCKS juga harus memiliki 4 kompetensi guru (kepribadian, sosial, pedagogik, dan profesional), masa kerja, pangkat/golongan yang memadai, serta menguasai TIK dibuktihan hasil penilaian 2 tahun terakhir. BCKS yang diajukan  harus memiliki keunggulan yang dapat dipertangungjawabkan secara akademik serta siap bertarung di arena seleksi berikutnya. Selain itu, Pemda/Disdik pun tidak bisa mengangkat CKS di luar lulusan LPPKS. Hal ini memenuhi azas transparansi, akuntabel dan berkeadilan. Hanya guru yang kompetitip dan profesonal yang berhak mendapat penghargaan sebagai kepala sekolah tersebut.

Dengan tahapan yang ketat tersebut, wajar jika pemerintah “memberi” reward  CKS yang lulus dengan 3 periode masa jabatan plus satu periode melalui jalur uji kompetensi. Hasilnya, banyak kepala sekolah alumni LPPKS meraih prestasi membanggakan dalam pengelolaan sekolah di level daerah dan nasional.

Kedua, Permendikbudristek No 40 Tahun 2021. Permendikbudristek di masa Nadiem Makarim ini dinilai banyak kalangan cenderung kebablasan. Persyaratan CKS dipangkas habis. Pemda/Disdik diberi kewenangan menyelenggarakan rekrutmen secara otonom yang penting CKS wajib memiliki Sertifikat Guru Penggerak plus bonus 4 periode masa jabatan ! Selain itu, bagi PNS pangkat paling rendah II B, serta diperbolehkan mengangkat dari guru bersatatus PPPK. Tahapannya hanya seleksi administrasi. Seleksi substansi dan Diklat CKS oleh LPPKS dihilangkan. Pada masa itu, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang diangkat melalui Permendikbudristek No 40 ini menuai pro kontra mengingat amat mudahnya persyaratan yang diberlakukan.

Kepala Sekolah produk Permendikbudristek ini belum teruji kompetensinya  karena keburu muncul Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 yang diteken Menteri Abdul Mu’ti. Permendikdasmen ini menghapus persyaratan memiliki Sertifikat Guru Penggerak dan sekaligus membubarkan program guru penggerak. Bagi alumni guru penggerak yang belum sempat menikmati pengangkatan kepala sekolah terpaksa gigit jari.

Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 ini memangkas sebagian besar ruh Permendikbud No 6 Tahun 2018 dan Permendikbudristek No 40 Tahun 2021. Hal-hal krusial Permendikdasmen No 7 Tahun 2025, di antaranya : ( 1) Pembatasan Masa Jabatan: Maksimal 2 periode atau 8 tahun (sebelumnya bisa hingga 4 periode atau 16 tahun), (2) Jalur Penugasan: Meliputi jalur reguler (bersertifikat pelatihan calon kepala sekolah) dan jalur non-reguler (bagi guru ASN yang memenuhi syarat administratif namun belum terlatih, berlaku satu periode). Dengan dua hal krusial ini, terutama poin 1, masa jabatan kepala sekolah dipatok 8 tahun saja, itu pun jika hasil penilaiannya memenuhi kriteria minimal  baik. Pemerintah terkesan ingin memberi kesempatan kepada guru untuk “bergiliran”menduduki jabatan tersebut. Dengan munculnya poin ini, sebagian besar kepala sekolah yang sudah lama menduduki jabatan tersebut berakhir dengan sendirinya alias kembali menjadi guru.

Permendikdasmen No 7 ini berpotensi membungkam kepala sekolah yang memiliki prestasi luar biasa. Mereka tidak bisa lagi mendedikasikan prestasinya jika masa jabatnnya sudah finish di tahun ke-delapan. Oleh karenanya, kebijakan dua periode ini karena menuai pro kontra di kalangan guru dan kepala sekolah,  sebagian pakar pendidikan berpendapat hendaknya Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 dapat dievaluasi kembali.

Jabatan kepala sekolah,kini ditenggarai tidak (lagi) jadi jabatan populer yang diminati para guru. Mereka berpendapat sehebat apapun prestasinya ketika menduduki jabatan tersebut toh tetap akan berakhir di tahun ke-delapan,dan kembali pada dua pilihan: jadi guru lagi atau alih fungsi ke jabatan sruktural.(Ahmad Sutardi),

kubussinergi@gmail.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x