x

Cianjur Parliament Watch Ajukan Permohonan Informasi Publik Terkait Dugaan Penyimpangan Reses Anggota DPRD Berinisial HP

waktu baca 2 menit
Minggu, 12 Jul 2026 22:07 16 yudi andriyani

CIANJUR_ Koordinator Cianjur Parliament Watch (CPW), Iwan Hermawan, resmi mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Pelaksana Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur. Permohonan ini terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan kegiatan reses salah satu anggota DPRD Kabupaten Cianjur berinisial HP, yang belakangan ramai diberitakan di media massa.

Iwan menyebut, perhatian publik terhadap penggunaan anggaran reses yang bersumber dari APBD Cianjur terus berkembang. Padahal, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cianjur telah memutus tidak ada pelanggaran etik dalam perkara tersebut.

“CPW hadir sebagai wadah partisipasi masyarakat untuk melakukan pemantauan, pengawasan, kajian, dan advokasi terhadap penyelenggaraan fungsi DPRD. Prinsip kami transparansi, akuntabilitas, dan good governance,” ujar Iwan, Minggu (12/7/2026).

Permohonan ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut CPW, keterbukaan informasi bukan untuk mengintervensi independensi Badan Kehormatan, melainkan untuk memastikan proses penegakan etik berjalan sesuai aturan.

“Badan Kehormatan adalah lembaga publik. Putusannya adalah produk penyelenggaraan fungsi publik. Masyarakat berhak tahu proses, dasar pertimbangan, dan dokumen yang melandasi keputusan itu,” jelas Iwan.

CPW merinci dua poin besar informasi yang diminta, Terkait Dugaan Penyimpangan Kegiatan Reses HP TA 2026, Jadwal resmi kegiatan reses, Jadwal dan lokasi pelaksanaan, salinan LPJ kegiatan reses, rincian penggunaan anggaran, dokumentasi kegiatan, daftar hadir peserta dan berita acara dan dokumen pendukung lainnya

Hal lainnya yang disoal DPW terkait Putusan Badan Kehormatan DPRD, salinan putusan/keputusan Badan Kehormatan, salinan berita acara sidang, salinan risalah/notulen rapat, pertimbangan hukum, etik, dan faktual yang jadi dasar putusan, daftar hadir anggota Badan Kehormatan, salinan tata tertib, kode etik, dan pedoman beracara, dan dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan putusan.

Dalam suratnya, CPW juga meminta agar jika ada bagian yang dikecualikan, PPID tetap menerapkan partial disclosure dengan menutup bagian yang dikecualikan dan membuka bagian yang terbuka.

“Tanpa akses terhadap dokumen dasar putusan, hak masyarakat untuk melakukan pengawasan kehilangan makna. Ini adalah pelaksanaan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945,” tegas Iwan.

Hingga berita ini ditulis, permohonan telah disampaikan ke PPID Pelaksana DPRD Kabupaten Cianjur. CPW berharap ada jawaban tertulis sesuai tenggat waktu yang diatur dalam UU KIP. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x