x

Dekot Mendorong Kejaksaan Negeri Melakukan Penegakan Hukum Bagi SPPG yang Diduga bermasalah Di Kab. Cianjur

waktu baca 3 menit
Minggu, 12 Jul 2026 19:32 123 yudi andriyani

 

Cianjur, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang bertujuan
meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui,
dan balita. Oleh karena itu, setiap pelaksanaan program harus dilandasi prinsip transparansi,
akuntabilitas, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta bebas dari praktik
korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Tetapi dalam keterangannya kepada Watawan, Dewan Kota ( Dekot) berpandangan atas investigasi di lapangan banyaknya indikasi maraknya
penyimpangan korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara yang dimana anggaran tersebut
memakai pos anggaran APBN sebesar Rp. 335 Triliun yang dimana anggaran tersebut di
peroleh dari penghasilan pajak rakyat.

Dengan dugaan penyimpangan, baik yang
berkaitan dengan tata kelola anggaran, proses perizinan, penentuan titik lokasi dapur yang di
duga rawan terjadinya dugaan korupsi, maupun praktek pelaksanaan operasional SPPG, harus
segera dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh institusi yang berwenang, dengan azas
profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pihak yang memperoleh
perlakuan istimewa di hadapan hukum.

Dewan Kota menyatakan dukungan terhadap langkah-langkah Kejaksaan Negeri Cianjur
dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi serta diantaranya penentuan titik lokasi dapur
yang dimana rawan terjadinya jual oleh oknum, permasalahan belum di penuhinya perizinan
pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Cianjur.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Cianjur untuk memberikan dukungan kepada
aparat penegak hukum dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta tetap
menjunjung tinggi nilai-nilai asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem
perundang-undangan hukum Indonesia.
“Ujar Biqi Ahmad Faddilah, S.H
, Koordinator Advokasi Hukum Dewan Kota.

Disebutkannya pula Dewan Kota juga mendorong seluruh penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis di
Kabupaten Cianjur agar mematuhi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku, standar keamanan pangan, standar kesehatan, dan ketentuan perizinan, sehingga
tujuan program ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”tandasnya.

Ditegaskan Biqi Ahmad Fadillah, bahwa penegakan hukum yang tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran akan
menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pihak sekaligus memperkuat kepercayaan
masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.

Sebagai dasar Hukum , disebutkan Biqi,
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(Indonesia adalah negara hukum).
Dan pasal 27 ayat (1) UUD 1945 (persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan
hukum).

Selain itu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya ketentuan
mengenai keamanan pangan dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional sebagai dasar
pembentukan dan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis melalui Satuan Pelayanan
Pemenuhan Gizi (SPPG).
Peraturan perundang-undangan lain yang mengatur perizinan berusaha, keamanan
pangan, higiene sanitasi, dan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai bidang usaha
SPPG.

Sedangkan Presidium Dewan Kota, Dian Rahadian berharap Kejaksaan Negeri Cianjur tetap bekerja secara independen,
profesional, berintegritas, dan bebas dari intervensi dalam mengungkap fakta hukum yang
sebenarnya. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal
Program Makan Bergizi Gratis agar berjalan sesuai tujuan negara, tepat sasaran, dan bebas
dari praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Kami mendukung penegakan hukum yang profesional, adil, transparan, dan juga tanpa
pandang bulu.” Ujar Dian. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x