x

Terkait Dugaan Intimidasi dan Pelanggaran Mekanisme Musda, Pengurus PK Golkar Cikalongkulon Siapkan Laporan ke DPP dan Gugatan Hukum

waktu baca 3 menit
Minggu, 5 Jul 2026 19:29 16 Wawan Kusmiran

CIANJUR – Sejumlah pengurus Partai Golkar tingkat Pengurus Kecamatan (PK) Cikalongkulon berencana melaporkan Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur berinisial AIG, yang juga anggota DPRD Kabupaten Cianjur, kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Selain menempuh mekanisme penyelesaian internal partai, mereka juga menyiapkan gugatan melalui jalur peradilan terkait dugaan intimidasi dan pelanggaran mekanisme organisasi menjelang Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur.

Rencana pelaporan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum OIndra & Adi Attorney at Law yang telah menerima surat kuasa khusus dari Daryanto, salah seorang pengurus PK Partai Golkar Kecamatan Cikalongkulon. Berdasarkan surat kuasa tertanggal 1 Juli 2026, kuasa hukum diberikan kewenangan untuk mewakili kliennya dalam menyampaikan laporan kepada DPP Partai Golkar serta menempuh langkah hukum yang dipandang perlu.

Kuasa hukum menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap mekanisme organisasi terkait pelaksanaan rapat pleno dan pengangkatan Ketua PK menjelang pelaksanaan Musda. Menurut mereka, tindakan tersebut diduga tidak sejalan dengan ketentuan Juklak Nomor JUKLAK-02/DPP/GOLKAR/IV/2025 tentang Penyelenggaraan Musyawarah-Musyawarah Partai Golkar di Daerah, khususnya mengenai tata kelola kepengurusan dan kewenangan pengambilan keputusan organisasi.

Advokat Adi Supriadi, S.H. mengatakan sengketa tersebut bukan sekadar persoalan pergantian kepengurusan di tingkat kecamatan, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap norma hukum organisasi yang menjadi landasan setiap tindakan administratif di tubuh partai.

“Partai politik merupakan badan hukum yang seluruh kebijakan organisasinya wajib berpedoman pada AD/ART, peraturan organisasi, dan petunjuk pelaksanaan yang berlaku. Apabila terdapat tindakan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, maka koreksinya harus dilakukan melalui mekanisme organisasi maupun mekanisme hukum. Kepastian hukum dan legalitas harus menjadi dasar setiap keputusan organisasi,” kata Ad di Cianjur, Minggu (5/7/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya akan meminta DPP Partai Golkar melakukan pemeriksaan terhadap legalitas proses pleno, kewenangan pejabat yang memimpin rapat, serta dasar hukum pengangkatan kepengurusan yang dipersoalkan.

“Kami akan menguji apakah seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai peraturan organisasi. Jika ditemukan adanya penyimpangan terhadap AD/ART maupun Juklak Partai Golkar, maka secara hukum organisasi keputusan tersebut dapat dimintakan evaluasi bahkan pembatalan melalui mekanisme yang tersedia,” ujarnya.

Menurut Adi, langkah yang ditempuh kliennya bertujuan menjaga marwah organisasi dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh kader menjelang Musda.

“Negara Indonesia adalah negara hukum. Setiap tindakan yang menimbulkan akibat hukum harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip legalitas, kepastian hukum, dan tata kelola organisasi yang baik. Jalur hukum dan mekanisme internal partai merupakan instrumen konstitusional untuk menguji suatu keputusan apabila diduga bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Pihak kuasa hukum menyatakan laporan kepada DPP Partai Golkar akan segera disampaikan dalam waktu dekat. Selain itu, gugatan ke pengadilan juga tengah dipersiapkan apabila penyelesaian melalui mekanisme internal tidak memberikan kepastian hukum terhadap persoalan yang dipersoalkan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x