x

KTP Bukan Jaminan: RSUD Cianjur Wajib Stop Praktik yang Melanggar UU PDP

waktu baca 3 menit
Senin, 15 Jun 2026 18:39 9 Wawan Kusmiran

Oleh: Abdul Kholik, S.H. | Advokat & Penasehat Hukum AKP Law Firm & LBH Gerindo

Cianjur, 15 Juni 2026

Menahan KTP sebagai “jaminan kartu penunggu pasien” mungkin terdengar sepele bagi sebagian rumah sakit. Tapi sejak UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP disahkan, praktik ini bukan lagi soal prosedur. Ini soal hukum, hak asasi, dan risiko pidana.

Sayangnya, RSUD Cianjur masih kedapatan melakukan hal tersebut. Kebijakan yang sudah usang ini harus segera dihentikan, bukan hanya demi kepatuhan hukum, tapi juga demi melindungi masyarakat yang sedang dalam posisi paling rentan: saat sakit.

1. KTP Bukan Barang Jaminan
Secara hukum, KTP adalah dokumen negara yang melekat pada individu. Pasal 6 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan tegas: setiap penduduk hanya berhak memiliki 1 KTP-el dan wajib menyimpannya serta melindunginya. Menahan, menyita, atau menjadikan KTP sebagai jaminan adalah pelanggaran. KTP bukan BPKB motor yang bisa digadaikan.

Hak milik dan hak atas data pribadi melekat pada subjek data. Rumah sakit tidak berhak “menyandera” identitas warga hanya demi kartu penunggu pasien seharga beberapa ribu rupiah.

2. UU PDP 2022: Menahan KTP = Memproses Data Ilegal
Sejak 17 Oktober 2022, UU PDP berlaku penuh. Pasal 4 UU PDP membagi data pribadi jadi 2: umum dan spesifik. NIK dan data biometrik yang ada di KTP termasuk data spesifik karena rawan disalahgunakan untuk pembukaan rekening, pinjol, registrasi nomor HP, bahkan kejahatan siber.

Pasal 39 UU PDP mewajibkan pengendali data menjamin keamanan data. Menahan fisik KTP justru membuka celah: difoto, disalin, dipinjamkan pihak ketiga. Itu jelas bertentangan dengan prinsip keamanan dan akuntabilitas. Sanksi pidananya berat: denda sampai Rp. 6 miliar dan pidana penjara bagi pengendali data yang lalai.

Jadi, “standar lama” menahan KTP sudah gugur. Yang berlaku sekarang adalah standar perlindungan data.

3. Ada Cara Lain yang Lebih Manusiawi & Legal
RSUD tidak kehilangan kendali tanpa menahan KTP. UU PDP justru mendorong inovasi yang aman. Beberapa alternatif yang bisa langsung diterapkan:

– Catat & Verifikasi, Cukup catat NIK atau fotokopi KTP untuk verifikasi awal, lalu kembalikan. Simpan datanya sesuai prinsip minimasi data Pasal 21 UU PDP.
– Tukar Kartu Pengenal Lain : SIM, paspor, atau kartu BPJS/KIS. Risiko penyalahgunaan lebih rendah.
– Jaminan Uang Pengganti: Tetapkan deposit ringan untuk kartu penunggu pasien yang bisa diambil kembali saat kartu dikembalikan. Praktik ini sudah banyak dipakai RS swasta.
– Sistem Digital: Gunakan QR Code atau RFID untuk kartu penunggu pasien, terintegrasi SIMRS. Tidak perlu ada jaminan fisik sama sekali.

Tujuan pengamanan aset rumah sakit tetap tercapai, tapi tanpa melanggar hak warga.

Penutup: Rumah Sakit Harusnya Jadi Contoh Kepatuhan
Rumah sakit adalah garda terdepan pelayanan publik. Kalau RSUD saja masih menahan KTP, bagaimana kita menuntut swasta dan instansi lain patuh UU PDP?

Manajemen RSUD Cianjur harus segera mengevaluasi SOP dan melatih petugas. Edukasi ke masyarakat juga penting: warga berhak menolak jika diminta menitipkan KTP asli. Katakan “maaf, sesuai UU PDP, saya hanya bersedia menunjukkan dan dicatat NIK-nya”.

Kepatuhan bukan beban. Kepatuhan adalah bentuk pelayanan terbaik. Stop jadikan KTP sebagai jaminan. Karena melindungi data pasien, sama mulianya dengan menyembuhkan penyakitnya. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x